Upaya pemberantasan
berbagai pungutan liar (Pungli) sedang gencar dilakukan pemerintah. Pemerintah
telah membentuk satgas sapu bersih (saber) terkait pungli. Satgas tersebut
merupakan salah satu aksi nyata dari paket kebijakan pemerintahan Jokowi-JK
bidang reformasi hukum. Satgas diketuai langsung oleh Menko Polhukam, Wiranto.
Belum lama (21/10), kepada seluruh gubernur, Presiden Jokowi menegaskan
komitmennya memberantas pungli. Gubernur sengaja diundang ke istana untuk
diajak secara bersama-sama memerangi pungli. Jokowi memandang sangat serius
persoalan ini. Walau mendapat cibiran dari lawan-lawan politiknya di parlemen,
Presiden tak bergeming.
Keberadaan pungli memang sudah akut. Hampir di
semua sektor dan lini kehidupan kita ada, termasuk dalam dunia pendidikan.
Kemaren (21/10), Walikota Bandung,
Ridwan Kamil memberhentikan sembilan kepala sekolah di Bandung karena
terindikasi pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Terkait hal tersebut, Kepala
Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengungkapkan di tahun
2016, laporan yang masuk mengenai pungli terbanyak dari sektor pendidikan. Tindakan
tegas Ridwan Kamil layak diapresiasi. Saya
meyakini tak hanya Bandung, di daerah lain pun pungli dalam pendidikan itu ada.
Karenanya, belajar dari Kang Emil, kepala daerah di tempat lain kudu melakukan
aksi nyata guna mendukung komitmen Presiden memerangi segala bentuk pungli
termasuk di sekolah. Sekolah yang sejatinya lembaga pendidikan yang mengajarkan
kejujuran semestinya bersih dari pungli. Masyarakat luas juga wajib mendukung
secara bersama upaya pemerintah tersebut.
Bagaimana pungutan di sekolah itu
terkategorikan liar? Guna memahami hal tersebut, coba perhatikan pengertian
pungutan dalam pendidikan. Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang
Pungutan dan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 1, pungutan
adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada
satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali
secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Pungutan
yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. didasarkan pada perencanaan investasi
dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana
kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a
diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan
terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan
pendidikan dasar; c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan d. dana
yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah
dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan
dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar. (Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012)
Kemudian
pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik
atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;, dikaitkan dengan
persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar
peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga
representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak
langsung.
Jika pungutan di sekolah menyalahi
ketentuan-ketentuan di atas maka dipastikan pungutan itu liar. Masyarakat dalam
hal ini wali peserta didik wajib menolak. Jika sekolah memaksakan, mereka dapat
mengadukan. Kaitan dengan pengaduan Kemendikbud telah membuka laporpungli.kemdikbud.go.id. Website
tersebut sengaja dibuat untuk menampung pengaduan masyarakat jika menyaksikan
pungli di sekolah.
Upaya
pemberantasan pungli dalam dunia pendidikan di tanah air kudu dilakukan secara bersama-sama.
Masyarakat diminta berperan aktif. Memberantasnya tak bisa mengandalkan
pemerintah atau aparat penegak hukum. Sebab, pungli juga terkadang didorong
oleh kondisi saling membutuhkan kedua belah pihak. Maka kesadaran semua pihak
mesti ada. Semua dari kita selayaknya memilki tekad dan komitmen yang sama
dalam memerangi pungli pendidikan.
Keteladanan
Memang ironis ketika sekolah melakukan pungli. Sekolah merupakan
lembaga pendidikan yang mencetak,
mempersiapkan generasi Indonesia menyongsong masa mendatang. Di sekolah ditanamkan kejujuran sejak dini.
Peserta didik digebleng dengan karakter yang kuat dan akhlak mulia. Tindakan
pungli di sekolah akan mencemari proses pendidikan yang berlangsung. Jika para
pendidik mengajarkan kejujuran mengapa ada pungli? Ini tak mencerminkan
keteladanan.
Keteladanan
sangat penting dalam mendidik. Dalam Al Quran Allah SWT mengaskan, “Hai orang yang beriman,
mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan ?” (QS. Al-Shaaf: 2). Ayat ini merupakan
peringatan keras. Bahwa pendidikan akan rusak jika tak dibarengi dengan
keteladanan yang ditampilkan oleh para pendidik. Mengatakan sesuatu yang tidak
dikerjakan sama seperti mencampur madu dan racun, yakni sebuah kontradiktif
dalam ruang dan waktu yang sama.
Peserta didik membutuhkan figur-figur sebagai
teladan. Karenanya, orang tua, guru, kepala sekolah, para pejabat, juga
masyarakat luas sepantasnya menampilkan keteladanan yang baik. Anak-anak kita
akan mudah menirukan setiap apa yang dilihatnya. Dan sekarang bangsa kita miskin
keteladanan. Para pemimpin negeri ini justru menampilkan prilaku buruk. Mereka
melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, merampas uang rakyat. Anak didik kita dipaksa menyaksikan berbagai
prilaku buruk orang tua, guru, para pemimpin, juga yang lain.
Walhasil, gerakan memberantas segala pungli
selayaknya dijadikan sebagai momentum bagi bangsa ini untuk memperbaiki diri.
Menampilkan keteladanan di setiap langkah dan tindakan. Pungli di sekolah telah
merusak proses pembelajaran dan pendidikan. Sebab itu harus dilawan,
diberantas. Jangan pernah memberi ruang dan kesempatan kepada para pemungut
pungli. Gerakan bersama dari semua elemen bangsa diharapkan bisa meminimalisir
pungli di segala sektor dan lini termasuk dunia pendidikan. Terlebih
memberantasnya secara total, itu menjadi harapan kita semua. Wa Allahu Alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar