Orang
bilang pungutan liar (pungli) itu sudah membudaya dalam masyarakat. Rasanya
sulit dihilangkan. Sebenarnya sulit tidaknya bergantung pada tekad, komitmen,
dan usaha kita. Tak ada yang mustahil di dunia ini. Apalagi sekadar memberantas
pungli. Persoalannya hanya apa ada kemauan atau tidak? Ada tekad bulat atau
tidak? Ada komitmen kuat apa tidak? Mau kerja keras apa tidak?
Belum lama, Kepolisian Ri melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan terkait pungli. Dalam
OTT tersebut Presiden Joko Widodo melakukan tinjauan langsung. Jokowi nampaknya
merasa geram mendengar laporan tentang hal itu dari Kapolri Jendral Tito
Karnavian. Pasalnya, Presiden Jokowi bersama para menteri baru saja membahas
tentang permasalahan pungli yang marak di negeri ini.
Pemerintah sedang menggodok perlunya
satgas Sapu Bersih (Saber) pungli.
Satgas tersebut dibentuk guna menindak tegas
para pelaku pungli di berbagai
kementerian/lembaga dan tempat berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum Tim Saber pungli. Dengan Perpres, Satgas Saber pungli dalam bertindak memiliki legalitas sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum Tim Saber pungli. Dengan Perpres, Satgas Saber pungli dalam bertindak memiliki legalitas sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Menjadi
rahasia umum, pungli terjadi di
mana-mana. Tidak sekadar terkait pelayanan publik. Di banyak tempat kita
menemukannya. Di persimpangan jalan, seorang berdiri mengatur lalu lalang
kendaraan. Mereka pun memungut uang walau recehan dari setiap kendaraan yang
lewat. Belum lagi parkir ilegal. Dalam lirik lagu berjudul pungli yang
dipopulerkan Benyamin Sueb di era 70 –an disebutkan. Ade yang di kolong meja. Ade yang di tengah jalan. Ade yang memang sengaja di taruh
dalam lipatan. Walhasil gampang ditemukan.
Komisioner Ombudsman
RI Adrianus Meliala mengatakan, ada empat praktik pungutan liar (pungli) yang
harus segera diatasi. Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga
pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan jasa pembuatan surat
izin mengemudi (SIM) di kepolisian. Pungli di empat tempat itu dinilai oleh
Ombudsman paling parah.
Dugaan
orang pungli itu hal sepele. Korupsi recehan. Nyatanya tidak demikian. Hasil
riset yang dilakukan UGM bekerja sama dengan USAID seperti yang dikutip Asma
Nadia sungguh mengagetkan. Angka pungli di Indonesia setiap tahun mencapai 3
triliun rupiah. (http://www.republika.co.id/)
Pungli sudah mejadi bagian hidup
masyarakat Indonesia. Bahkan pungli menjadi lapangan pekerjaan. Saya pernah
diberi kartu nama oleh seseorang. Di kartu tersebut tertulis profesinya sebagai
biro jasa pembuatan SIM, STNK, KTP, KK dan lainnya. Tujuannya membantu
masyarakat. Tapi uang yang diambil dari orang yang mengggunakan jasanya tak
lain adalah pungli. Bisa jadi yang
bersangkutan satu dari sekian banyak calo yang berkeliaran di tempat-tempat
pelayanan publik.
Pungli sejatinya warisan dari
penjajah. Hindia Belanda kerap melakukan pungutan kepada rakyat. Maklum mereka
penjajah. Dalam kamus para penjajah yang ada hanya bagaimana dapat mengeruk
keuntungan sebanyak mungkin dari negeri yang dijajahnya. Sayangnya, kebiasaan
buruk itu diteruskan oleh aparatur pemerintahan setelah negeri ini dinyatakan
merdeka.
Saya melihat pungli berkembang subur
karena ketidakjelasan aturan. Kosongnya aturan disalahgunakan untuk melakukan
pungutan liar. Contoh, Pungli di persimpangan jalan pada setiap kendaraan umum.
Walau mereka berjasa mengajak penumpang, tetap saja itu adalah pungli. Orang
melakukan tersebut karena tidak ada larangan atau aturan. Di tambah lagi dengan
lemahnya penegakan hukum.
Memberantas
Seperti ditegaskan Presiden Jokowi
dalam OTT di Kemenhub, pungli kudu dibrantas, dilawan dan dihentikan. Pesan dan
ajakan Jokowi tersebut seharusnya didukung dan disambut baik oleh kita, warga negara. Negara ini sudah terlalu
lama keropos dijajah oleh bangsa sendiri melalui pungli. Tekad kuat sang
Presiden memberantas pungli tak akan bermakna apa-apa jika tak memperoleh
dukungan dari rakyatnya. Pemerintah dan
rakyat harus bersatu melawan segala macam bentuk pungli.
Dalam memberantas pungli, menurut hemat saya ada beberapa hal yang
wajib dilakukan oleh kita semua. Pertama, persoalan mental. Moral bangsa
ini mesti direvolusi. Gagasan revolusi mental oleh Presiden Jokowi sepantasnya
tidak hanya selogan belaka, tapi dilakukan. Nilai kejujuran, tanggungjawab,
mandiri, kerja keras, dan lainnya kudu tertanam kuat dalam diri bangsa ini.
Menurut Ganjar Parnowo, Gubernur Jawa
tengah memberantas pungli merupakan target utama revolusi mental. Disamping
memberantas pungli, menanamkan kejujuran, kerja keras, tanggung jawab dan nilai-nilai karakter
lainnya dilakukan sejak dini. Dunia pendidikan atau sekolah mengemban
tanggungjawab untuk itu. Para pendidik diharapkan mampu mencetak anak-anak
jujur. Ini menjadi PR berat dunia pendidikan.
Kedua,
mereformasi
birokrasi. Kaitan ini, KemenPAN-RB wajib
menjadi komando sekaligus memikul tanggungjawab penuh. KemenPAN-RB kudu tegas
pada mereka yang melakukan pungli. Sanksi tegas harus ditegakan. Pemecatan
menjadi pilihan tepat guna mendatangkan efek jerah bagi yang lain. Pengawasan
ditingkatkan dan dimaksimalkan secara berkeseinambungan. Regulasi yang dinilai
menyuburkan budaya pungli dihapus.
Ketiga,
mendukung,
mendorong satgas Saber pungli yang akan dibentuk pemerintah dalam menjalankan
tugasnya dengan baik. Dukungan semua pihak akan mempermudah, mempercepat kerja
satgas dalam memberantas Pungli.
Keempat,
menata
regulasi terkait pelayanan publik. Regulasi atau aturan yang ada saat ini tak
sedikit yang tumpang tindih, saling berbenturan. Hal ini menyebabkan suburnya pungli.
Sebab itu dibutuhkan kajian mendalam secara menyuluruh terkait regulasi
mengenai pelayanan publik.
Keempat,
menyediahkan
lapangan kerja. Seperti disinggung sebelumnya pungli berkaitan dengan lapangan
kerja. Karenanya, sangat bijak disamping
memberatas semua jenis pungli kita juga membuka lapangan kerja yang bisa
menampung mereka yang berkecimpung di dunia pungli seperti para calo atau
lainnya.
Akhir kata, saatnya bangsa ini bangkit
membebaskan diri dari segala Pungli. Pungli harus diperangi bersama-sama.
Pungli layak hilang dari budaya bangsa ini.
Kosa kata pungli kudu dicoret dari kamus bahas Indonesia. Itu semua
tidak sulit. Tidak mustahil. Bisa dilakukan. Asal ada kemauan, tekad, dan kerja
keras kita semua, bangsa Indonesia.Wa Allahu Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar