Senin (26/9) yang lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor
memvonis terdakwa suap proyek pelebaran jalan di Maluku Damayanti Wisnu
Putranti dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim
memutuskan memberi hukuman denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Meski telah diputuskan, pihak Damayanti tidak langsung menerima putusan itu.
Wirawan, kuasa hukum tampak berdiskusi dengan Damayanti setelah putusan hukuman
penjara dibacakan. Mereka akhirnya menyepakati akan mempertimbangkan putusan
itu.
Vonis terhadap Damayanti sebenarnya lebih ringan
daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa penuntut umum mengajukan
tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 6
bulan kurungan. Hal itu disebabkan Damayanti dianggap bisa bekerja sama dengan
para penegak hukum dalam mengungkap kasus lebih jauh. Seperti diketahui yang
bersangkutan telah mengajukan permohonan
guna menjadi justice
collaborator . Permohonan itu pun dikabulkan oleh pengadilan.
Sebagian dari kita mungkin
bertanya-tanya apa justice collaborator itu? Apa pentingnya bagi pemberantasan
korupsi misalnya sehingga bisa meringankan hukuman bagi sang terdakwa? Menurut Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi
Whistleblower dan Justice Collaborator, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang
pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui
perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.
Dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung,
Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang saksi, yang juga merupakan
pelaku, namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar
suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset
itu ada pada dirinya.
Apa bedanya
dengan wisthleblower ? Justice
collaborator memiliki perbedaan
yang signifikan dengan wisthle blower. Jika wisthle blower orang
yang memberikan informasi tidak terlibat dalam perkara yang dilaporkannya.
Sedangkan, Justice Collaborator sebaliknya.
Justice Collaborator merupakan salah satu produk hukum hasil
ratifikasi dari konvensi tentang korupsi. Adapun konvensi tentang korupsi
tersebut adalah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003
yang kemudian di ratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk Undang-undang No 7
Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption,
2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Antikorupsi).
Namun, tidak semua pelaku kejahatan bisa menjadi Justice
Collaborator. Ada syarat yang kudu dimilki oleh seorang Justice Colllaborator.
Masih menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.14 Tahun 2011, syarat tersebut
adalah pertama bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan
keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Keterangan tersebut diakui
manfaatnya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam membongkar kasus lebih jauh atau
dalam menjerat aktor yang lebih besar.
Kedua, mengungkap
pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan
asset-aset/hasil suatu tindak pidana. Ini dapat diartikan bahwa di atas yang
bersangkutan ada aktor lain yang lebih besar peranya dalam melakukan kejahatan
yang dituduhkan. Aktor yang lebih tinggi keudukan, kewenangan dan kekuasaanya
tersebut yang bakal diungkap oleh Justice Collaborator. Kemudian yang
bersangkutan juga dengan suka rela bersedia mengembalikan hasil kejahatannya
pada negara.
Kehadiran seorang Justice Colllaborator pada kasus korupsi di
tanah air masih dalam perdebatan. Pasalnya, ada dugaan dari berbagai pihak
bahwa usulan menjadi Justice Collaborator hanya sekadar upaya para koruptor
menghindar dari hukuman yang semestinya. Karena itu, Justice Collaborator layak
ditolak.
Apa penting Justice Collaborator?
Pertanyaan ini menarik dipelajari. Sebab
seperti diketahui korupsi menjadi musuh bersama kita semua. Korupsi menjadi
kejahatan yang paling berbahaya karena berdampak pada eksistensi sebuah bangsa
dan negara. Para koruptor dapat membangkrutkan negara jika tak diperangi. Nah,
sekarang apa penting keberadaan Justice Collaborator dalam memerangi korupsi?
Menurut hemat saya, Justice Collaborator sangat penting dalam memerangi
korupsi. Pertama, karena seorang
justice collaborator seperti Damayanti
sejatinya memiliki peranan sangat
dominan dan strategis dalam membantu aparat penegak hukum. Yang
bersangkutan bisa membongkar dan
mengungkap tindak pidana korupsi lebih jauh. Hal itu dikarenakan, Justice Collaborator ikut berperan dalam
terjadinya suatu tindak pidana terorganisir dan dilakukan secara berjamaah seperti
tindak pidana korupsi.
Walaupun posisi seorang Justice Collaborator bukan
merupakan pelaku utama dari terjadinya suatu tindak pidana korupsi, seorang Justice Collaborator dapat dijadikan
sumber informasi dalam mengungkap
tersangka atau alat bukti lain dalam tindak pidana korupsi yang belum ditemukan
oleh penegak hukum. Contoh nyata terkait hal ini adalah nyanyian Muhammad
Nazaruddin yang mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum, juga Andi Malarangeng dalam
kasus mega proyek Hambalang.
Kedua,
Justice collaborator sering digunakan
untuk mengungkap ketidakjujuran dan penyimpangan yang dilakukan oleh dirinya
sendiri dan rekan-rekannya dalam suatu tindak pidana. Upaya ini tentu bukan
pekerjaan yang mudah karena ia harus mengungkapkan dengan jujur apa yang telah
ia lakukan dengan rekan-rekannya dalam suatu tindak pidana terorganisir yang
dalam hal ini ia juga akan mendapatkan beban atas yang diungkapnya dalam
kesaksian tersebut.
Ketiga,
dalam memberantas korupsi mengikuti istilah Pak Jokowi dibutuhkan tindakan
gila. Tindakan gila dimaknai sebagai tindakan yang tidak biasa. Saya melihat
Justice Collaboratif termasuk alternatif yang “gila” dalam upaya pemberantasan
korupsi. Sebab itu, tak salah bila penegak hukum seperti KPK menempuh cara itu.
Akhir kata, korupsi adalah musuh
bersama bangsa Indonesia. Memeranginya harus total, tidak setengah hati. Cara
apapun, walau tak lazim jika terbukti ampuh mengurangi korupsi bisa dipilih.
Justic Collaborator atau wisthle blower tak masalah. Selagi bisa memberantas korupsi, kenapa tidak? Wa Allahu Alam