Sesuai
yang direncanakan, Hari inii (16/11), Polri dalam hal ini Kabareskrim
menyampaikan hasil akhir dari gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh
Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama. Bareskrim Polri menetapkan
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. Penetapan
tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di
Ruang Rapat Utama Mabes Polri kemarin.
Kepala
Bareskrim Irjen Ari Dono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah
mendengar sejumlah keterangan dari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak
pelapor dan terlapor. Para ahli
itu antara lain terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan
ahli psikologi. Dari sejumlah keterangan ahli, Bareskrim mendapatkan ada
perbedaan pendapat di kedua pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, keputusan menaikkan
kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama ke tingkat penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada. Pihaknya
sudah mengkaji sejumlah bukti, di antaranya video, beberapa dokumen, dan
keterangan saksi-saksi serta para ahli.
Sementara itu, Pihak Istana
Kepresidenan merespons penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai
tersangka perkara dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Staf Khusus
Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Saptoprobowo mengatakan, Polri sudah
melakukan proses hukum perkara itu sesuai yang diinginkan masyarakat. Kemudian,
semua pihak harus menghormati proses hukum.
Sekarang giliran masyarakat yang
bersikap. Khalayak luas diminta menerima keputusan hukum tersebut. Baik pelapor
maupun terlapor wajib menghormati. Apresiasi layak diberikan kepada Polri yang
bekerja profesional dan cepat. Maka aksi damai berikutnya pun diharapkan tak
terjadi. Bukankah tuntutan sudah terpenuhi.
Kemudian bagi yang tidak puas dengan keputusan ini diminta menempuh
proses hukum yang lain. Tidak perlu membuat aksi tandingan. Kita harus buktikan
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukumlah yang menjadi panglima.
Terkait soal pencalonan Ahok di Pigub
DKI, menurut Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Daerah, ada beberapa hal yang menyebabkan calon kepala daerah atau calon wakil
kepala daerah diberikan sanksi berupa pembatalan, antara lain kalau yang
bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus pengadilan dengan ancaman hukuman
penjara lima tahun atau lebih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI
Jakarta Sumarno mengatakan, status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur DKI
Jakarta. Pencalonan Ahok tetap tidak dibatalkan. Ahok tidak gugur sebagai calon
gubernur. Dia bisa melanjutkan seluruh
proses tahapan Pilkada. KPU DKI baru akan membatalkan pencalonan Ahok apabila Ahok
telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, PDI-P sebagai salah satu pengusung
pencalonan Ahok tak bergeming. Tetap mendukung. Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan menegaskan, partainya sama sekali tak
menarik dukungan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Berbeda dengan PDI-P,
Partai Nasdem akan mengevaluasi pencalonan Ahok jika yang bersangkutan
ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Umum Parta Nasdem, menegaskan hal itu di
sela-sela rangkaian ulang tahun Nasdem ke-5. Menurutnya evaluasi akan mengkaji
dari segi hukum (perundang-undangan yang berlaku) dan aspek moralitas. Apa yang
akan diputuskan oleh Partai Nasdem, kita tunggu bersama berikutnya.
Walhasil, keputusan ini
harusnya mengakhiri konflik, pertentangan di antara elemen bangsa. Semua pihak
diminta menerima, menghormati. Tunjukan bahwa bangsa kita adalah bangsa besar.
Bangsa yang menghargai perbedaan. Menjungjung kebinekaan. Mengutamakan
kebersamaan dan persatuan. Indonesia kudu menjadi negara demokratis yang
mengedepankan hukum. Bukan demokrasi yang kebablasan. Wa Allahu
Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar