Rencananya hari ini (25/11), sejumlah
ormas Islam berencana menggelar demontrasi kembali terkait kasus penistaan
agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Status tersangka
bagi Gubernur non aktif Jakarta tersebut dipandang tak cukup. Mereka menuntut
agar Ahok dipenjarakan, dicabut hak pilihnya. Tuntutan mereka dinilai ganjil.
Mereka terkesan mendikte penegak hukum. Demontrasi itu lebih bermuatan politis
ketimbang urusan agama.
Menurut Kapolri Jendral Tito Karnavian,
demontrasi 25 Nopember (2511) telah dimasuki agenda
lain. Demonstrasi yang rencananya dilakukan setelah salat Jumat tersebut
mengarah ke tindakan makar. Indikasinya adalah adanya beberapa kelompok
yang ingin masuk dan menguasai DPR RI. Perbuatan
yang bermaksud menguasai itu jelas melanggar hukum. Itu terkategorikan sebagai tindakan
makar.
Demontrasi
sejatinya merupakan bagian dari demokrasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, unjuk rasa atau demonstrasi adalah
sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di
hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok
tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula
dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok. (https://id.wikipedia.org)
Di
Indonesia, demonstrasi dijamin oleh Undang Undang. Dalam UUD 1945 Pasal Pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang. Kemudian Pasal 28E Ayat (3), setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 09 Tahun 1999
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2 menegaskan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok,
bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi
dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
Namun demikian, para demontran berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang
diakui umum; menaati hukum dan
ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku; menjaga dan menghormati keamanan
danketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Demontrasi juga kudu mematuhi peraturan yang berlaku.
Tujuan
atau motif demontrasi kudu benar. Yakni menyampaikan pendapat kepada pemerintah
atau pihak lain. Demontrasi harus steril dari kepentingan lain selain
menyampaikan aspirasi. Terlebih jika
terindikasi makar. Maka jelas itu melanggar aturan. Aparat negara atau penegak hukum
berkewajiban mencegahnya, membubarkannya.
Demontrasi
juga tidak boleh anarkis, menggunakan kekerasan dengan merusak fasilitas umum
misalnya. Anarkis itu cerminan dari memaksakan kehendak. Sedangkan memaksakan
kehendak bertentangan demokrasi. Demontrasi wajib digelar secara damai dengan
selalu menjaga kepentingan umum dan hak-hak orang lain.
Demontrasi
2511 merupakan aksi lanjutan 4 Nopember.
Pada Demontrasi sebelumnya sempat diwarnai kericuan setelah peserta demo tak
mau membubarkan diri selepas magrib. Padahal batas akhir menyampaikan pendapat
di muka umum itu pukul 18.00. Ini wajib menjadi pelajaran bagi peserta
demontrasi 2511 sekarang. Kesalahan yang sama jangan sampai terulang kembali.
Mereka harus patuh aturan.
Makar bukan saja tak
demokratis
Tapi lebih dari itu, makar merupakan kejahatan politik yang
sangat keji. Upaya makar memang harus diwaspadai oleh aparat negara. Dan hemat
saya, apa yang disampaikan oleh Kapolri tentang adanya aroma makar pada demontrasi 2511 itu
bukan asal bicara, tanpa alasan. Kapolri pasti memiliki sumber
informasi yang akurat, dari inteljen tentunya. Sebab itu, statemen Kapolri
sepantasnya menjadi peringatan serius bagi mereka yang memiliki maksud
terselubung dalam demontrasi 2511. Peringatan tersebut juga harus dipahami oleh
khalayak umum.
Makar dimaknai sebagai tindakan yang membuat Pemerintahan
yang sah tak dapat menjalankan fungsi
dan tugasnya sesuai undang-undang. Menurut Pasal 107 KUHP, tindakan makar
terdiri dari empat macam. Yaitu makar terhadap pemerintah, makar wilayah, makar
ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara. Bisa jadi aroma makar
demontrasi 2511 ditujukan kepada Presiden. Bukankah kasus Ahok sudah bergeser
ke Presiden Jokowi.
Sebagai warga negara, saya berharap demontrasi 2511
sekarang berjalan tertib, lancar dan damai. Tidak ada lagi kekerasan, kericuan
dan kekacauan. Semua pihak diminta menahan diri. Mengedepankan kepentingan
bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan. Untuk itu, dalam demontrasi
2511 (kalau jadi dilakukan) ada beberapa hal yang kudu menjadi perhatian kita
semua. Pertama, memperkuat pilar
kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebhinekaan. Empat pilar itu
harus dijaga terus oleh bangsa Indonesia siapa pun kita. Empat pilar itu pijakan
dalam berbangsa dan bernegara. Pilar
kebangsaan adalah pondasi Indonesia. Robohnya salah satu pilar bisa merobohkan
bangunan yang bernama Indonesia.
Kedua, Pancasila dan NKRI adalah
harga mati. Keduanya merupakan kesepakatan akhir para pendiri negara dalam
mendirikan Indonesia. Pancasila tak boleh diusik, apalagi upaya mengganti.
Demikian dengan NKRI. Segala usaha yang mengarah pada mengganti keduanya harus
dilawan. Pancasila dan NKRI bukan waktunya lagi diperdebatkan. Pancasila
saatnya diamalkan. NKRI saatnya diperkuat bukan dirusak.
Ketiga, kebhinekaan
adalah warisan nenek moyang. Wajib dijaga. Menurut mantan Ketua MPR, Taufik
Kiemas sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia kebinekaan
merupakan kekayaan Negara Indonesia yang harus diakui, diterima dan dihormati.
Kemajemukan tersebut kemudian diwujudkan dalam semboyan Bhineka
Tunggal Ika.
Akhir kata, demontrasi 2511 dilindungi oleh undang-undang. Maka
gunakanlah untuk menyampaikan aspirasi dengan sebaik-baiknya. Jangan ciderai
niat mulia dengan cara yang buruk. Hindari kekerasan, taati peraturan. Semoga
kita bisa menjaga demokrasi Indonesia. Demokrasi Indonesia layak menjadi contoh
bagi dunia.Semoga. Wa Allahu Alam (Ditulis 25 Nopember)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar