Kemaren
(4/11) aksi damai dilakukan oleh berbagai organisasi umat Islam. Demontrasi
yang digelar setelah salat Jumat itu diikuti oleh ribuan massa. Aksi damai
dipusatkan di Jakarta, tepatnya di kawasan istana merdeka. Aksi dimulai dari
masjid istiqlal dan berakhir di depan gedung DPR/MPR. Aksi damai ini menuntut
pemerintahan Jokowi-JK memproses kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur
Jakarta non aktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Aksi damai 4 Nopember tak hanya di Jakarta, di beberapa daerah pun dilgelar. Seperti di Surabaya, tak
kurang dari 5000an umat Islam turun ke jalan dengan berjalan kaki dari meeting
point di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
Rencananya dari meeting point tersebut, massa akan berjalan menuju ke Polda Jawa Timur. Dalam aksinya, mereka menyerukan pendapat terkait penistaaan agama yang diduga dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungannya di depan warga kepulauan seribu.
Harapannya aparat penegak hukum dan pemerintah segera memproses kasus hukumnya.
Rencananya dari meeting point tersebut, massa akan berjalan menuju ke Polda Jawa Timur. Dalam aksinya, mereka menyerukan pendapat terkait penistaaan agama yang diduga dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungannya di depan warga kepulauan seribu.
Harapannya aparat penegak hukum dan pemerintah segera memproses kasus hukumnya.
Walau terjadi kerusuhan kecil, secara
umum demontrasi dinilai kondusif dan tertib. Dalam penilaian Presiden Jokowi,
aksi damai sampai sebelum waktu Isya’. Setelah Isya’ aksi disusupi kepentingan
politis. Ada aktor politik dibalik kericuan di depan istana merdeka itu. Jokowi
tak menyebut siapa aktor politik dimaksud. Dalam dialog dengan pemerintah yang
diwakili Wapres Jusuf Kalla dan beberapa menteri kabinet kerja, para pengunjuk
rasa menyepakati untuk membubarkan diri setelah pemerintah melalu Kapolri
menjanjikan akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama tersebut dalam kurun
waktu dua minggu.
Pasca 4 Nopember
Seperti
harapan masyarakat luas, setelah aksi damai semua pihak diminta menahan diri.
Sekarang kita semua harus mempercayakan permasalahan ke penegak hukum. Biarkan
hukum yang berbicara, memutuskan.
Penegak hukum dalam hal ini kepolisian dituntut bekerja profesional,
tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari manapun, baik tekanan penguasa maupun
pendemo. Kasus ini harus berjalan sesuai koriodor hukum.
Menurut
hemat saya, penegakan hukum yang adil, tranparan dan akuntabel kudu diberlakuan
kepada semua pihak yang terkait. Jangan menindak salah satu, membiarkan yang
lain. Sebab jika itu yang dilakukan, pihak yang dirugikan akan melakukan protes
kembali. Ada tiga pihak yang musti diproses secara hukum. Pertama, pemicuh masalah, dalam hal ini saudara Buni Yani. Buni
Yani adalah orang yang pertama kali mengunggah video kemudian menyebarluaskannya lewat Facebook.
Menjadi sesuatu yang viral di media sosial, menyulut kemarahan publik.
Buni Yani dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok,
Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja
mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang
kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Dalam sebuah program talkshow yang
disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video
Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu itu mengakui ada
kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya.
Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai". Dengan
membuang kata “pakai” pengertian kaliamat bergeser jauh dari ungkapan aslinya.
Kesalahan tersebut disengaja atau tidak,
kepolisian yang berkewajiban mengungkapnya.
Kedua, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Sebagai orang yang diduga
melakukan penistaan agama Ahok segera dituntaskan pemeriksaanya. Seperti
diketahui, Ahok
dilaporkan oleh sejumlah tokoh agama karena pernyataannya di hadapan warga
Kepuluaan Seribu, beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya itu, Ahok dianggap
melecehkan agama, karena menganggap isi Surat Al Maidah ayat 51 bohong.
Terkait
Ahok, Kepolisian sepantasnya menjalankan perintah presiden untuk melakukan
gelar perkara secara terbuka. Hal ini bertujuan agar proses yang dilakukan oleh
Polri dapat dilihat seacara transparan. Sehingga tidak ada prasangka buruk
kepada kepolisian. Untuk kasus hukum sang petaha, sebenarnya Kepolisian telah
memeriksa 22 orang saksi. Dan rencananya, Senin ini (7/11) Bareskrim Polri akan
melakukan pemeriksaan pada Ahok.
Sebelumnya, Ahok telah berinisiatif mengklarifikasi apa yang dikatakannya di
pulau Seribu.
Ketiga, Habib Riziq cs sebagai pendemo yang
berujung anarkis, memicuh kericuan. Penanggungjawab aksi damai juga sepantasnya
diperiksa. Polisi harus meminta pertanggungjawaban dari mereka. Sebab, bagaimanapun
mereka telah melanggar aturan soal batas akhir menyatakan pendapat di muka umum
yakni pukul 18.00. Terebih, aksi tersebut telah menimbulkan kericuan dan
kerusuhan.
Penting juga mengungkap lebih jauh dalang atau aktor dibalik
kerusuhan masa dengan aparat di depan istana merdeka Jumat malam lalu.
Sebagaimana telah ditegaskan oleh Presiden yang diamani oleh Kepolisian RI
tentang adanya penunggangan kepentingan dalam aksi ribuan umat Islam itu.
Pengungkapan tersebut diharapkan tuntas sampai akarnya. Aktor utama wajib
diproses secara hukum siapa pun dia.
Pembelajaran
Setelah hukum berbicara, semua pihak diminta
menerima dan menghormati. Sebagai bangsa yang beradab, hukum wajib menjadi
panglima. Hukum berdiri tegak, tak boleh ada yang merobohkan. Aksi damai 4
Nopember sejatinya memberikan banyak pelajaran kepada kita semua. Pelajaran
berharga bahwa kebersamaan dengan beragam latar belakang baik suku, ras, agama
itu indah. Dan Indonesia memilikinya.
Sepatutnya, bangsa ini menjaga dan merawatnya.
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan
kebhinekaan adalah harga mati. Tak boleh setiap dari kita berpikiran
merubahnya. Kesepakatan para pendiri bangsa terkait empat pilar kebangsaan
merupakan warisan luhur yang harus dilestarikan, dijaga. Berbeda boleh.
Demontrasi merupakan bagian demokrasi asal tidak anarkis.
Akhir kata, mengedepankan akal sehat
lebih bijak daripada menggunakan emosi dan amarah dalam menyelesaikan atau
menghadapi permasalahan apapun termasuk soal dugaan penistaan agama. Karena
itu, semua dari kita diminta menahan diri. Sekarang berilah kesempatan pada penegak
hukum menjalankan fungsi dan perannya. Wa Allahu Alam (Ditulis 7 Nopember 2016 di Kompasiana, Indosiana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar