Mengejutkan,
apa yang menjadi temuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). BKN merilis ada 57
ribu PNS yang keberadaannya tidak diketahui secara jelas. Mereka seperti
siluman. Mereka itu PNS misterius. Lebih
jauh, mereka selama ini digaji oleh
negara. Ini aneh. Kenapa bisa? Angka 57
ribu bukanlah jumlah sedikit. Akibat PNS fiktif itu negara dirugikan triliyunan
rupiah. Kalau setiap pegawai dipukul rata 2 juta saja maka jumlah gaji yang
harus dibayar negara mencapai 1.2 triliyun. Itu satu bulan. Berapa kalau satu
tahun? Berapa kalau puluhan tahun? Karena berdasrkan pengakuan Kepala BKN, Bima
Haria Wibisana di salah satu TV swasta,
diantara mereka ada yang sudah tercatat 30 tahun yang lalu. Semula
ditemukan sekitar 93 ribu PNS yang diragukan keberadaanya. Setelah dilakukan
penelitian lebih jauh, ditemukan 35 ribuan PNS
ternyata karena sakit, pensiun tapi tak dilaporkan, juga alasan lain.
BKN langsung turun tangan menyelisik apakah PNS yang terdata
dalam database terdahulu itu benar-benar bekerja atau tidak hingga kini. Investigasi
dilakukan BKN guna memastikan keberadaan 57 ribu PNS tersebut. BKN akan mendata
secara valid perihal status PNS yang belum ditemukan itu. Mereka itu nyata ada
atau tidak? Apakah mereka itu sudah pensiun? Sakit lama tidak masuk kantor? Apa
mereka sudah mati? Atau mungkin tidak ada orangnya?
Kepala
BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan
terungkapnya data 57 ribu PNS misterius di seluruh Indonesia ini bermula saat
pihaknya melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) yang berlangsung sejak setahun
terakhir. Para PNS wajib mendaftar atau registrasi secara individu via aplikasi
e-PUPNS. Mereka (57 ribu PNS) itu tidak
mendaftar ulang, tapi tercatat di BKN. (https://news.detik.com)
Sekarang
BKN telah menonaktifkan data 57 ribu PNS misterius itu. Tetapi BKN belum
menghilangkan atau menghapusnya sama sekali dari database. BKN memandang, dalam
hal ini diperlukan kehati-hatian. Dan sementara gaji mereka pun tidak akan
dibayarkan sampai ada kepastian keberadaan dan status mereka.
Pendataan Ulang PNS (PUPNS) sendiri merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang
ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Secara Elektronik Tahun 2015. Tujuan utama PUPNS adalah untuk memperoleh data
PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam
mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan
manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Dan membangun
kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya sendiri.
Karenanya,
PNS dituntut untuk mememiliki kepedulian terhadap data masing- masing. Pengisian
data dilakukan secara online pada situs web e-PUPNS dengan domain
https://epupns.bkn.go.id.
Cakupan data tersebut antara lain data pokok pegawai (core data), data riwayat
(kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/
kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and
potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Kegiatan
pemutakhiran pendataan PNS secara online dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Namun karena berbagai alasan, pemutalhiran data tersebut diperpanjang
hingga akhir April 2016. Sehingga, menurut BKN, tak ada alasan bagi PNS untuk
tidak mendaftar.
Menuruut Sekjen Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, permasalahan gaji PNS misterius
harus ditelusuri lebih lanjut. Tidak hanya sebatas menghentikan gajinya, tetapi
ditelusuri hingga instansi terkait. Dalam analisa Yenny, sistem kepegawaian
selama ini memang masih banyak masalah. Sebagai contoh transparansi sistem
perekrutan PNS, sampai saat ini masih rendah. Bahkan, sistem itu tak pernah
berjalan.
Tanggungjawab
Siapa?
PNS
misterius harus diselesaikan untuk memberi kepastian dan kejelasan kepada
masyarakat luas. Sebab itu, menurut hemat saya, semua pihak diminta berperan
aktif dalam penyelesaian masalah. Ini sebagai bentuk tanggungjawab terhadap
persoalan yang telah terjadi. Pertama, Kementerian
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) seyogyanya mengambil peran
secara aktif dalam menyelesaikan maslah ini. Sebagai lembaga yang menaungi 4,5
juta PNS di tanah air, KemenPAN-RB menjadi pihak yang paling bertanggungjawab
secara moral. Men-PAN-RB wajib mendorong jajarannya menyelesaikan PNS misterius
ini dengan cepat.
Kedua,
BKN merupakan Lembaga Pemerintah
Non Kementerian yang
bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. Lembaga yang memilki peran dan tugas strategis
terkait aparatur negara itu menjadi pihak paling bertanggung jawab terhadap
masalah PNS fiktif ini. Selain sebagai pihak yang menemukan persoalan, BKN juga
memiliki peran dan fungsi penting terkait PNS. Diantaranya adalah merencanakan
pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden, meerencanakan peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian, menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha
pensiun, dan menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada
departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non
departemen. Sebab itu, BKN dituntut serius dalam persoalan ini. BKN tidak boleh
hanya mencari sensasi. BKN harus bertanggungjawa atas isu dan persoalan yang
disampaikan ke publik.
Ketiga, kementerian dan pemerintah daerah (Pemda) sebagai pihak yang
menerbitkan SK pegawai diharapkan berperan aktif bersama BKN. Kementerian dan
Pemda kudu siap bekerja sama dalam membantu BKN menyelesaikan masalah.
Kementerian dan Pemda seyogyanya terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi.
Karena, bisa jadi persoalan berawal dari Kementerian dan Pemda saat proses
rekuitmen pegawai.
Keempat,
PNS itu sendiri. Bagi PNS yang belum melakukan pendaftaran ulang sebagai
pegawai negeri, segeralah mendaftar. Ini akan membantu anda sendiri, juga BKN
dalam menyelesaikan kasus PNS misterius ini. Jika anda tidak melakukan, BKN
akan menghapus anda untuk selamanya dari database PNS.
Singkat kata, berita tentang PNS
misterius sangat mengejutkan khalayak. Ini menjadi pukulan serius bagi
Pemerintah. Ini sebuah kecerobohan. Pemerintah dianggap kecolongan dalam kurun
waktu sangat lama. Siapa otak dibalik kasus ini? Pemerintah dari Kemen-PAN-RB,
BKN, Kementerian sampai Pemda harus menemukan. Kalau memang ada pelanggaran
hukum, sepantasnya hukum ditegakan. Semua pihak terkait diminta
bertanggungjawab menyelesaikan masalah ini. Keberadaan 57 ribu PNS siluman itu
harus diteliti, diselidiki siapa sebenarnya mereka? Sehingga ada kejelasan bagi
publik. Wa Allahu Alam
Tulisan ini dimuat di harian umum Radar Cirebon, Selasa 26 April 2016
Tulisan ini dimuat di harian umum Radar Cirebon, Selasa 26 April 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar