Beberapa waktu lalu,
tepatnya 15 September 2015, di hadapan Komisi II
DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan akan mengangkat seluruh honorer K2
sebanyak 439.965 orang. Setelah
kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami
putuskan untuk mengangkat seluruh honorer K2, kata Yuddy pada rapat kerja
Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Yuddy bahkan menambah lebih dari jumlah honorer K2. Jika
hanya tercatat 439.965, ia membulatkanya menjadi 440 ribu orang. Proses
pengangkatan ini tidak dilakukan secara serentak melainkan bertahap.
Pengangkatan dimulai pada tahun 2016 sampai 2019. Keputusan ini diambil setelah
dilakukan kajian dan aspirasi (tuntutan) dari honorer.
Rencananya
mulai tahun depan, pemerintah akan mengangkat 100 ribu tenaga honorer menjadi
CPNS. Begitu seterusnya sampai 2019. Janji manis pemerintah ini, membuat kekhawatiran
berbagai pihak terkait proses pengangkatan. Rencana pemerintah tersebut dikhawatirkan akan dimanfaatkan
oleh oknum-oknum tertentu. Kekhawatiran terutama terkait dugaan munculnya tenaga honorer K2 siluman. Yakni mereka yang muncul seketika
dalam database honorer. Mereka yang sebelumnya tidak pernah tercatat bekerja
sebagai tenaga honorer, muncul secara tiba-tiba bak siluman.
Adalah Luthfi A Mutti, anggota Komisi II DPR RI (bidang pemerintahan dalam negeri) mensinyalir
adanya indikasi jumlah tenaga honorer bodong yang menyusup. Dalam hitunganya,
politisi asal partai Nasdem ini menyebutkan lebih dari 90 persen tenaga honorer
K2 itu siluman. Luthfi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjalankan pengangkatan dengan benar dan
transparan. Jangan sampai bekerja di bawah tekanan politisi. Menurutnya baik
pemerintah maupun parlemen tentu ingin dicap positif oleh masyarakat. Namun
caranya bukan dengan meloloskan tenaga honorer siluman menjadi CPNS.( Radar Cirebon, Rabu 21 Oktober 2015)
Kecurigaan dan kekhawatiran Lutfi A Mutti sangat beralasan.
Pasalnya berdasrkan pengalaman pengangkatan honorer sebelumnya, praktek curang seperti
itu memang ada dan nyata. Misalnya, penelitian dan temuan ICW pada tahun 2013
yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. ICW telah menyerahkan 1.226 daftar pegawai honorer K2 siluman
yang lolos dalam rekruitmen CPNS 2013 ke Bareskrim Polri. Daftar tersebut
berasal dari enam wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Enam wilayah itu adalah
Tangerang, Blitar, Buton Utara,
Toba Samosir, Tasikmalaya,
dan Garut. (http://nasional.kompas.com/)
Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sekitar 50 orang tenaga honorer kategori dua
(K2) yang dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), terindikasi sebagai honorer K2 siluman. Mereka diketahui lulus tapi tidak benar mengabdi. Untuk
itu, BKD telah mengusulkan ke
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) agar berkas kelulusan mereka tidak diproses atau
digugurkan. (http://bisnis.liputan6.com/)
Paling mutakhir, di
Kudus, berdasarkan laporan Suara Merdeka edisi 16 Maret 2015, ada 32 honorer K2
yang dipermasalahkan setelah penerbitan SK CPNS. Pasalnya mereka dianggap
siluman, tak tercatat sebelumnya sebagai tenaga honorer. Kecurangan tersebut
terjadi karena ada oknum pejabat yang menyelundupkan puluhan honorer K2
siluman. Karena itu berbagai pihak menuntut dan meminta BKN Regional Yogyakarta
mengambil langkah-langkah signifikan atas permasalahan yang diadukan. (http://berita.suaramerdeka.com)
Menyikapinya
Melihat kasus-kasus di atas, semua pihak sebaiknya membantu
pemerintah dalam hal ini BKN untuk bersama-sama mengawasi proses pengankatan
honorer. Hal ini sebagai upaya mewuujudkan kejujuran di tengah kehidupan
berbangsa dan bernegara. Berikut hal-hal yang bisa disikapi oleh kita semua, pertama, mengawal data honorer.
Pengawalan data honorer dapat dilakukan oleh semua pihak terutama para honorer
sendiri. Berdasarkan pengalaman saya, saat proses pengangkatan dari honorer ke
CPNS, data honorer dapat diminta dari BKD setempat. Lebih efektif, yang
melakukannya adalah organisasi yang menaungi para tenaga honorer. Saya masih
ingat, kordinator kecamatan seringkali mengajak mengecek secara bersama-sama
validitas database. Kesempatan itu dapat digunakan untuk memeriksa lebih jauh,
bila ada tenaga honorer yang tak dikenal sebelumnya.
Kedua, melaporkan setiap ada kejanggalan
dengan menyertakan bukti yang nyata dan valid. Melaporkan memang membutuhkan
keberanian. Apalagi oknum yang dihadapi adalah para pejabat daerah yang tentu
memiliki kekuasaan. Sebenarnya melapor tidak hanya pada saat menemukan honorer
siluman dalam data base, tapi saat ada pengangkatan honorer oleh pihak terkait
yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat dilaporkan. Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS,
Pasal 8 ditegaskan, sejak ditetapkanya Peraturan Pemerintah ini,
semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi,
dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah. Maka harusnya sejak, 11 Nopember 2005 (tanggal ditetapkan
PP ini) tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.
Ketiga,
penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan atau lainnya mustinya pro aktif,
disamping menindaklanjuti setiap laporan juga ikut bersama-sama mengawasi database
tenaga honorer K2 di daerahnya masing-masing. Pengawasan dari penegak hukun akan menghadirkan efek jerah bagi oknum yang
akan melakukan pemalsuan data tersebut. Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi
(LPS) diminta menjamin keselamatan setiap pelapor kasus.
Keempat,
meminta database dipublikasikan kepada masyarakat. BKD harusnya dapat
menyampaikan database secara terbuka ke publik baik secara manual atau online.
Sehingga masyarakat dapat menilai langsung. Hal ini untuk menjaga tranparansi,
keterbukaan selama proses pengankatan. Kecurigaan khalayak luas akan terbantahkan jika hal itu dilakukan. Dan penyelewengan pun
dapat terminimalisir.
Walhasil, hal-hal di atas bisa
dilakukan, jika kita memiliki tekad kuat dan kepedulian yang tinggt dalam
memberantas setiap penyelewengan. Dan tekat dan kepedulian itu harus dibangun oleh
semua pihak. Dan akhir kata, Kehadiran
honorer K2 siluman harus diwaspadai oleh kita semua. Awas ada honorer K2
siluman di sekitar anda! Wa Allhu Alam
(Tulisan ini juga dimuat Di Harian Umum Radar Cirebon, Jumat 23 Oktober 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar