Diskursus dan wacana penerapan hukuman
kebiri bagi fedofil nampaknya mulai menemukan titik terang. Persoalan yang sebelumnya ramai dibicarakan
oleh publik itu sekarang mendapat respon positif dari pemerintah. Setelah
mendapat masukan dari bergagai pihak, akhirnya Pemerintah memandang sangat serius
kejahatan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual. Untuk itu,
Pemerintah memandang perlu melakukan terobosan, di antaranya memberikan hukuman
yang lebih berat lagi kepada pelaku kekerasan kepada anak.
Jaksa Agung Prasetyo
menegasakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui diterapkannya
hukuman mengebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau yang
biasa disebur fedofil. Fedofil telah menjadi ancaman nyata bagai keamanan,
kesehatan, perkembangan kejiwaan anak Indonesia. Terakhir, Kekerasan menimpa Putri Nur Fauziah, gadis cilik berusia 9 tahun ditemukan tak
bernyawa di Jalan Jalan Sahabat , Kalideres, Jakarta Barat. Polda
Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015) dengan
sigap telah menetapkan Agus Dermawan alias Pea (37) sebagai tersangka.
Terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang diawali pelecehan seksual ini memunculkan kemarahan dan kekesalan masyarakat. Mereka berharap
tersangka dijatuhi hukuman berat, bahkan bila perlu dihukum mati. Hal itu wajar,
karena tersangka, selain membunuh dan
melakukan kekerasan seksual terhadap korban, juga telah melakukan hal serupa
kepada sedikitnya 13 bocah di lingkungan Kampung Rawa Lele. Bahkan, salah satu
korbannya hamil, kemudian digugurkan.
Sebelumnya berbagai
kalangan telah mengusulkan ke pemerintah untuk memperberat hukuman bagi para
fedofil. Usulan bahkan datang dari internal pemerintah sendiri seperti Menteri
Sosial. Khofifah Indar Parawansa mengusulkan memberi
hukuman yang berat pada pelaku, bila perlu dengan mengebirinya. Walau Khofifah
sendiri menyadari usulan tersebut akan mendapat reaksi keras dari aktivis HAM.
Hukuman mengebiri sebenarnya telah diberlakukan di negara-negara maju seperti sebagian negara bagian di Amerika Serikat yakni California,
Florida,Georgia, Oregon, Texas, Iowa, dan Montana. Pemgebirian juga diberlakukan di Moldova, Polandia, Israel,
Estonia, Argentina, Australia, Rusia, Korea Selatan, Denmark, Jerman juga
Filipina. Khofifah berargumen, perlunya hukuman kebiri bagi fedofil anak karena korban
fedofil bisa berantai. Korban fedofil
bisa menjadi fedofil baru.
Usulan juga disampaikan Seto Mulyadi , pemerhati anak Indonesia
tekemuka. Menurut Setyo, pemerintah sapatutnya berani mengambil langkah tegas
untuk menghukum para fedofil. Bagi Seto Mulyadi, hukuman seberat mengebiri juga
tidak masalah dan pantas bagi pelaku tindak kekerasan terhadaap anak. Dengan
demikian angka kekerasan seksual terhadap anak di tanah air diharapakn dapat
menurun. Hal senada juga disampaikan KPAI. KPAI meminta pemerintah bertindak dan mengambil langkah
cepat. Bagi KPAI permasalahan ini sudah dianggap darurat. Kepada masyarakat
luas juga diharapkan kewaspadaan, kehati-hatian dalam menjaga dan melindungi
pergaulan anak-anaknya.
Pengebirian
dapat dilakukan melalui proses kimiawi yang biasa disebut chemical castration. Chemical castration adalah
pengebirian dengan cara pemberian obat untuk mengurangi hormon seseorang.
Dengan pengurangan hormon secara drastis, otomatis libidonya bakal menghilang sehingga
tak membahayakan lagi bagi lingkungan di
sekitarnya. Pengebirian juga dapat dilakukan dengan melakukan operasi atau bedah dengan memotong
kelenjar testis pria. Namun demikian tidak
berarti meniadakan hukuman kurungan (baca:penjara), hukuman keberi dipandang
sebagai antisipasi saat yang bersangkutan bebas, keluar dari penjara agar tidak
mengulangi lagi perbuatannya.
Selama ini,
fedofil yang telah melakukan kekerasan seksual hanya dijerat dengan menggunakan
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) yang
ancaman hukumannya hanya 15 tahun penjara. Dan terbukti, hukuman tahanan itu
tak membuat jera yang lain. Tindak kekerasan pada anak pun terus terjadi di
tanah air.
Seekarang
Pemerintah berencana akan merealisasikan usulan-usulan di atas dengan menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang akan memberi
hukuman tambahan dengan mengebiri para fedofil. Diterbitkanya Perppu
bertujuan mempercepat proses. Karena kalau merevisi Undang-Undang mungkin akan lebih lama
prosesnya, sementara tuntutan tentang upaya perlindungan bagi anak-anak ini
sudah semakin mendesak, dan telah masuk dalam ketegori darurat seperti
ditegaskan KPAI. Dalam mengebiri, pemerintah berencana melakukannya dengan memberikan suntikan hormon perempuan,
dengan begitu mereka (pelaku kekerasan sesual terhadap anak) secara biologis
tidak lagi terdorong melakukan kekerasan seksual.(http://www.voaindonesia.com/)
Efektifkah, menjerakan pelaku?
Tujuan setiap hukuman apa pun bentuknya adalah lahirnya efek
jerah atau perubahan sikap yang lebih baik bagi warga binaan atau narapidana.
Artinya, setelah proses pembinaan selama di Lapas, para napi diharap bisa
berubah. Kemudian bagi yang lain akan merasa takut melakukan pelanggaran hukum
tersebut karena sanksi hukumanya yang yang dipandang sangat berat. Nah,
sekarang bagaiamana hukuman mengebiri bagi fedofi? Apa dapat memunculkan efek
jera?
Berdasarkan pengalaman beberapa negara yang sudah
menerapkan hukuman kebiri, terbukti kejahatan seksual terhadap anak menurun. Para fedofil anak
akan berpikir ulang berkali-kali
untuk melakukan perbuatan bidadap itu. Di Jerman angka kekerasan
terhadap anak menurun 80 persen setelah menerapkan hukuman kebiri bagi fedofil. Di Jerman hukuman ini cukup ampuh mendatangkan efek jera. Dari
104 orang yang dikebiri sejak tahun 70an, hanya tiga orang yang kembali
melakukan kejahatan seksual. (http://fokus.news.viva.co.id)
Martin Holly, dokter ternama bidang seksologi
dan psikiater di Rumah Sakit Psikiater Bohnice di Praha mengatakan, hampir 100
orang pemerkosa yang dikebiri tidak mengulangi kejahatan yang sama. Lebih jauh, sebuah studi di Denmark
menunjukkan angka penurunan tingkat kejahatan dari 2,3 persen menjadi 80 persen
yang dilakukan oleh 900 penjahat yang dikebiri pada tahun 1960an.
Sedangkan studi di Amerika Serikat pada tahun 1981 menunjukkan hal yang sama. Sebanyak 48 pria yang dikebiri secara kimia menggunakan medroxyprogesterone acetate yang disuntikkan selama 12 bulan mengaku telah kehilangan hasrat seksual, sedikit berfantasi seksual dan dapat mengendalikan desakan seksual mereka. (https://www.change.org)
Sedangkan studi di Amerika Serikat pada tahun 1981 menunjukkan hal yang sama. Sebanyak 48 pria yang dikebiri secara kimia menggunakan medroxyprogesterone acetate yang disuntikkan selama 12 bulan mengaku telah kehilangan hasrat seksual, sedikit berfantasi seksual dan dapat mengendalikan desakan seksual mereka. (https://www.change.org)
Akhir kata, melihat kajian dan penelitian di atas, yang menuujukkan betapa
efek jera itu terbukti nyata pada hukuman kebiri, maka penerbitan Perpu oleh
pemerintah menjadi langkah tepat yang harus mendapat dukungan dari semua pihak.
Tidak ada alasan kiranya bila kita menolak. Secepatnya terbitkan.Wa Allahu Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar