Akhir-akhir
ini, publik dikejutkan dengan wacana penjara buaya bagi terpidana narkoba.
Adalah Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengusulkan pembuatan penjara di pulau
terpencil yang akan dijaga buaya untuk para terpidana mati narkoba. Dia mengatakan buaya bisa menjadi pengawal yang lebih
baik dibandingkan manusia karena mereka tidak bisa disuap. Budi Waseso
mengatakan akan mengunjungi sejumlah wilayah di kepulauan Indonesia untuk
menemukan jenis reptil terganas. Indonesia memiliki beberapa
hukuman keras terkait penyalahgunaan
narkoba dan telah mengakhiri moratorium eksekusi hukuman mati pada 2013. Eksekusi
hukuman mati yang dilakukan pada April 2015 lalu telah menuai protes
keras dari berbagai pihak termasuk para
aktivis HAM dan pemerintah
Australia dan Brasil. Rencana ini masih dalam tahap awal, masih dalam kajian
dan belum ada pengumuman terkait lokasi penjara dan kapan penjara tersebut akan
dibuka. (http://www.bbc.com/indonesia)
Usulan yang tidak lazim, berbeda dari pemahaman orang banyak itu
dilatarbelakangi kondisi lembaga pemasyarakat yang ada sekarang. Sistem penjara di Indonesia dikenal sangat
korup. Menjadi rahasia umum, para sipir di Lembaga Pemasyarakatan kerap kali
mempermainkan kewenangannya, dengan
memberikan fasilitas (baca:kemudahan) bagi para napi binaan. Bahkan, khusus
kasus narkoba, para bandar masih bisa mengendalikan, menjalankan jaringan
bisnisnya dari dalam penjara. Ini sesuatu yang sangat ironis.
Konon, usulan
Kepala BNN Budi Waseso itu terinspirasi oleh film James Bond yang diperankan
Roger Moore berjudul Live and Let Die. Dalam
film itu terdapat pulau yang penuh reptil. Saat
ini Indonesia memang sedang berusaha keras melawan peredaran narkoba. Indonesia
telah mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotik. Toh, peredaran narkoba di
Indonesia masih tinggi. Karenanya, Budi Waseso sebagai Kepala BNN yang baru mencoba membuat
terobosan. Menurut rencana, BNN akan memisahkan penanganan para bandar dan
pecandu. Pulau terpencil yang disiapkan beserta buaya yang buas itu khusus
untuk para bandar terpidana hukuman berat seperti hukuman seumur hidup atau
hukuman mati.
Usulan mantan Kabareskrim Polri
itu sangat menarik untuk dikaji, dipahami lebih jauh. Usulan itu menjadi
menarik karena beberapa hal, pertama, usulan
tersebut sangat unik. Unik karena belum pernah ada usulan yang mirip denganya.
Usulan ini lain dari yang lain. Usulan itu telah nyata mengganti peran manusia
dengan binatang. Di era modern, biasanya tekhnologi yang menggantikan peran
manusia. Lebih menarik usulan itu dilotarkan oleh Budi Waseso, seorang jendral
polisi yang sangat kontroversial saat menjabat Kabareskrim beberapa waktu lalu.
Kedua, melibatkan binatang. Melibatkan
buaya, binatang reptil yang dikenal sangat buas, dalam melakukan pembinaan
terhadap para terpidana hukuman berat kasus narkoba merupakan hal langkah.
Sebenarnya melibatkan binatang bagi kepolisian memang bukan sesuatu yang baru.
Sebelumnya, anjing dilibatkan dalam kegiatan
melacak jejak. Namun, buaya menjaga
penjara jelas sesuatu yang baru, dan menarik. Terlebih penggunaan binatang
reptil ini beralasan karena manusia
dianggap tidak bisa dipercaya lagi. Dalam bahasa Budi Waseso manusia bisa
disuap, sedang buaya tidak.
Ketiga, melibatkan buaya tidak
akan tersentuh pelanggaran Hak Asasi Manusia. Bila selama ini aktivis HAM
sering melakukan protes terhadap hukuman mati dalam kasus narkoba maka dalam
hal terpidana yang mati termakan buaya saat berusaha keluar dari penjara, jelas
kesalahan ada pada napi. Buaya tak bisa dituntut melanggar HAM. Bukankah HAM
hanya untuk manusia?
Wacana menjaga penjara dengan buaya ganas ini tidak sekadar
menarik tetapi mendapat respon dari dunia internasional. Indonesia yang
sebelumnya dinilai tegas menghukum terpidana mati, kini membuat gebrakan baru,
berencana akan memenjarahkan para bandar narkoba di kepulauan terpencil yang
dipenuhi buaya. Kalau usulan ini diterima, Indonesia menjadi negara pertama
yang melakukanya. Hebat bukan?
Wacana ini juga mendapat respon posiitif dari Menteri Hukum dan
HAM, Yasnona Laoly. Menkum-HAM mengaku bakal mengkaji masukan Kepala Badan Narkotika Nasional
(BNN) Budi Waseso tersebut. Menurutnya, ide itu bakal dikaji. Dan
tak menutup kemungkinan usulan itu untuk diterapkan di masa yang akan datang.
Terlepas keunikan gagasan di atas, menurut hemat saya, wacana
membuat penjara dikelilingi buaya itu harus dilihat sebagai upaya serius BNN
dalam memerangi narkoba. Indonesia sekarang sudah darurat narkoba. Bagaimana
tidak? Terkait transaksi narkoba misalnya, Indonesia menjadi pasar yang sangat menjanjikan dan
menggiurkan bagi para bandar kelas dunia. Menurut Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto pada 19 Januari 2015
dalam acara Primetime Talk di salah
satu TV swasta, serbuan mafia narkoba ke
wilayah Indonesia mencatat transaksi barang haram itu sekitar total 48 triliun.
Transaksi yang fantastis. Bandingkan dengan keseluruhan transaksi yang terjadi
di ASEAN yang sejumlah 160 triliun. Para mafia narkoba berasal dari Indonesia sendiri, juga Malaysia,
Australia, Iran, Perancis, Taiwan, Nigeria dan lain-lain. Para mafia tentu
berpesta pora dengan total peredaran sebesar 30% ada hanya di Indonesia.
(http://www.kompasiana.com/)
Kemudian wacana itu harus dilihat sebagai upaya menghadirkan efek jerah
bagi si terpidana juga yang lain. Ketegasan Pemerintah Indonesia dalam
mengeksekusi terpidana mati narkoba pada bulan April yang lalu telah menebar
rasa takut bagi para mafia, bandar narkoba untuk masuk ke Indonesia. Dan
sekarang, buaya ganas siap menghadang, jika mereka masih nekad membawa barang
haram tersebut ke Indonesia. Sebelumnya, para mafia berpikir bahwa hukum di
Indonesia itu ringan dan dapat dibeli
dengan uang. Kalaupun di Indonesia ada hukuman seumur hidup, hukuman mati itu hanya di atas kertas. Hukuman mati hanya
berlaku untuk kejahatan teroris dan pembunuhan berencana. Bahkan di dalam
penjara pun para mafia yang tertangkap dan diputus hukuman mati masih bisa mengendalikan dan menjalankan
bisnis narkoba. Tak ada eksekusi mati di Indonesia. Anggapan dan asumsi seperti
itu sekarang akan sirna seiring dengan berjalannya waktu.
Akhir kata usulan kepala BNN Budi Waseso ini disamping menarik, juga layak
mendapat respon positif dari semua pihak. Usulan yang membuat heboh dunia
internasional itu diharapkan mampu mendatangkan efek jerah bagi para mafia,
bandar narkoba dunia. Mereka harus berpikir ribuan kali untuk masuk ke
Indonesia memasarkan narkoba yang telah membunuh ribuan anak bangsa tersebut.
Tentu hal itu akan terwujud bila
Pemerintah, penegak hukum khususnya bersikap tegas, tidak mengenal
kompromi dalam memerangi narkoba. Ketegasan itu yang akan membuat mereka takut.
Wa Allahu Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar