Rencananya mulai tanggal 9 sampai 27 Nopember 2015
mendatang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG). UKG ini
akan diikuti oleh seluruh tenaga pendidik (baca:guru) baik yang berstatus PNS
atau pun honorer. UKG dilaksanakan secara online bagi mereka yang berada di
wilayah-wilayah yang dapat mengakses
internet dan ofline atau manual bagi daerah pedalaman atau terpencil yang sulit
dijangkau oleh internet.
Lebih jauh, UKG diartikan sebagai sebuah kegiatan ujian untuk mengukur
kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam
domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan
bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan
sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat
pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik
ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. (//id.wikipedia.org/)
Dalam UKG, pemerintah telah mematok target atau tujuan yang ingin
dicapai sebagai berikut: pertama,
untuk pemetaan kompetensi guru. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan
profesional) akan dijadikan dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan
dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Dengan
demikian, ke depan guru yang
kompetensinya bagus berdasarkan hasil UKG dan guru yang kompetensinya di bawah
standar pembinaan dan pengembangan keprofesiannya akan dibedakan.
Kedua,
sebagai entry point penilaian kinerja guru
dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib
dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional guru. Dari point ini guru akan ditentukan kenaikan
pangkatnya, yang secara otomatis akan berpengaruh pada gaji pokok.
Pada tahun
ini, pemerintah mentargetkan nilai minimal yang harus dicapai guru adalah 5,5. Dengan target nilai batas minimal 5,5 tersebut, Kasubdit
Perencanaan Kebutuhan Guru, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru
Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Santi Amabarukmi
mengaskan bahwa hal itu bukan saja
berkaitan dengan yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2015. Namun, tambah dia, ini berhubungan dengan skor yang
sebelumnya mampu digapai para guru yang bersertifikasi pada UKG beberapa tahun
lalu. Para guru ternyata hanya mampu menggapai skor rata-rata 47. Pada tahun 2015 ini guru diminta memperbaiki nilainya, lebih baik dari
sebelumnya. (http://www.republika.co.id/berita/)
Dari hasil UKG, pemerintah nantinya menyiapkan 10
modul pelatihan untuk 10 kelompok nilai UKG. Untuk
para guru yang belum bisa mencapai target, mereka akan di-treatment. Guru-guru itu akan
mendapatkan modul pelatihan dari Kemendikbud sesuai kelompok nilainya
masing-masing. Bagi guru yang nilai sangat baik, pemerintah akan menjadikannya
sebagai tutor. Ilmu dan pemahaman yang dimilikinya bisa
dibagikan kepada guru-guru yang belum mampu mencapai target.
Kaitan
dengan UKG, terakhir Menteri Anis Bawedan mengatakan bahwa UKG harus digunakan sebagai sarana
“bercermin” bagi guru. Ketika seseorang bercermin di depan kaca, tentunya apa
yang muncul pada cermin sesuai dengan aslinya. Artinya, hasil UKG mencerminkan
kemampuan guru yang sebenarnya. Jangan sampai ada pribahasa “Buruk
muka cermin dibelah,”yang artinya menyalahkan orang atau hal lain
meskipun sebenarnya dia sendiri yang salah. Maksudnya, ketika nilai UKG-nya
rendah, jangan sampai guru mencari-cari alasan atau menyalahkan pihak lain. (http://www.kompasiana.com/)
Bagaimana Guru menyikapinya
Sebelumnya,
UKG ibarat hantu yang menakutkan bagi para guru. Sempat beredar berbagai isu negatif
terkait dengan UKG. Paling menakutkan adalah
isu soal penghapusan sertifikasi bagi guru yang nilai UKG-nya di bawah
standar. Isu ini telah dibantah oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna
Surapranata. Ditegaskannya bahwa UKG hanya untuk pemetaan guru, tidak lebih,
apalagi menghapus tunjangan sertifikasi.
Karenanya, ke depan, guru tidak perlu takut
lagi. Namun demikian, tidak boleh berpangku tangan. Guru harus mampu
menunjukkan kualitas terbaiknya. Untuk itu, menurut saya, beberapa hal yang
harus diperhatikan oleh guru, pertama, guru
selalu menjadi sorotan publik sejak diberlakukannya tunjangan sertifikasi.
Publik menuntut kualitas terbaik guru. Mereka seakan tidak mau tau apa pun
kesulitan yang dihadapi guru. Dalam pengamatan mereka, penghasilan guru besar,
kenapa kinerja dan kualitasnya masih rendah? Tuntutan dan sorotan masyarakat
luas ini harus disadari oleh setiap guru. Walau memang terkadang masyarakat
berlebihan mengkritisi kinerja guru. Guru selalu menjadi kambing hitam buruknya
dunia pendidikan di tanah air.
Kedua, berdasarkan
kajian pemerintah, tunjangan sertifikasi belum mampu mendongkrak kualitas
pendidikan. Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum banyak merubah kinerja guru
secara siginifikan. Hal ini yang menjadi pertimbangan berat bagi pemerintah
terkait kelanjutan TPG di waktu yang akan datang.
Ketiga, nampaknya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) memunculkan kecemburuan di kalangan PNS yang lain.
Sebenarnya kecemburuan itu tak tepat dan tak beralasan karena penting dan
strategisnya peran dan fungsi guru dalam mendidik anak negeri. Hal demikian, tidak disadari bahkan diabaikan
oleh mereka.
Melihat hal di atas, tidak ada pilihan lagi bagi guru selain
meningkatkan kualitas diri, mengembangkan kemampuan, belajar dan terus belajar.
Menurut Munif Chatib (2013), guru itu harus siap menjadi pembelajar abadi.
Kualitas dan kemampuan diri guru akan menjawab semua kritikan, sorotan negatif
dari khalayak banyak. Dan pada akhirnya guru harus mampu menjawab keraguan dari
semua pihak. Maka UKG besok menjadi momentum yang tepat bagi guru untuk
mengevaluasi diri. Karenanya, kesempatan
ini harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Saatnya para guru menunjukkan
kualitas dan kemampuan terbaik mereka.
Akhir kata, UKG harus menjadi cermin bagi guru.
Layaknya bercermin, guru bisa melihat kemampuan dan kualitas dirinya. Untuk
itu, guru harus mempersiapkan UKG dengan
semaksimal mungkin. Kemudian guru dapat mengevalusi dirinya. Dan
meningkatkannya agar lebih baik lagi di
waktu yang akan datang. Wa Allahu’Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar