Sebanyak 199 kepala daerah kemaren
(17/2) dilantik secara serentak. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur. Sebelumnya
17 Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik secara bersama di Istana Negara oleh
Presiden RI, Joko Widodo. Ini menjadi sesuatu yang baru, berbeda dengan
sebelumnya terkait pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Di wilayah III
Cirebon pasangan Hj. Anna Shopanah dan Drs. H Supendi dilantik sebagai Bupati
Indramayu masa bakti 2016-2021.
Dalam setiap pelantikan pejabat
termasuk Kepala Daerah akan diambil sumpah janji. Setiap pejabat yang dilantik
wajib mengucapkannya. Menurut Undang-undang RI Nomor 32 tentang Pemerintah
Daerah Pasal 110 ayat 2, sumpah janji
itu berbunyi “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah, berjanji akan memenuhi
kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-luurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.
Dalam bahasa agama, sumpah itu bertujuan
untuk menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT,
seperti; walLahi, bilLahi, talLahi. Imam
Hambali berpendapat bahwa hukum bersumpah itu tergantung kepada keadaannya.
Bisa wajib, haram, makruh, sunnah ataupun mubah. Jika yang disumpahkan itu
menyangkut masalah yang wajib dilakukan, maka hukum bersumpahnya adalah wajib.
Sebaliknya jika bersumpah untuk hal-hal yang diharamkan, maka hukum
bersumpahnya juga sunnah dan seterusnya.
Dengan demikian, kaitan dengan
sunpah janji para pejabat dapat dikategorikan wajib karena menyangkut persoalan
sangat penting yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia arti sumpah yaitu: 1. Pernyataan yang diucapkan
secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan
kesungguhan. 2. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan
kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.3.Janji
atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu).
Sedangkan janji diartikan sebagai ucapan yang menyatakan
kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (seperti hendak memberi, menolong,
datang, bertemu). Janji yang diucapkan oleh para Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dimaknai sebagai kesanggupan dan kesedian yang bersangkutan
untuk melaksanakan, mengemban tanggung jawab sebagai pimpinan daerah serta
merealisasikan seluruh janjinya kepada rakyat.
Memaknainya
Sumpah janji
jabatan yang diucapkan saat pelantikan, menurut hemat saya harus dipahami oleh
para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut, pertama, sumpah diyakini sebagai janji kepada Allah SWT. Artinya
ucapan itu tidak hanya sebatas simbolik dan ritual belaka saat pelantikan.
Lebih dari itu sumpah memiliki makna yang sangat dalam. Sumpah
pertanggungjawabannya tidak hanya kepada manusia tetapi kepada Allah. Jabatan
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dimintai pertanggung jawaban
di sisi Allah SWT. Untuk itu, sumpah yang diucapkan tidak boleh dilupakan
apalagi sengaja dilanggar. Setiap pelanggaran yang dilakukan akan dimintai
pertanggugjawaban oleh Allah SWT kelak.
Kedua, ada beberapa point penting dalam
sumpah janji jabatan yang tak boleh dilupakan oleh Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. Yakni mereka harus menjungjung tinggi selalu Undang-undang Dasar
1945 serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dalam menjalan
tugas sebagai kepala daerah harus berdasarkan keduanya. Mereka tak boleh
melanggarnya. Jika hal itu diabaikan, dilanggar maka sang Kepala daerah
dihadapkan pada sanksi pemberhentian.
Ketiga, sumpah sebagai pengingat janji
kepada rakyat. Semua kepala daerah
terpilih telah berhutang janji pada rakyat. Janji itu dijabarkan dalam
visi-misi dan program. Dalam masa kampanye mereka menyampaikannya kepada rakyat
atau pemilih. Sekarang janji-janji itu harus ditunaikan. Rakyat menanti kerja
nyata mereka.
Keempat, sumpah janji jabatan dijadikan
sebagai tekad bulat untuk bekerja dan bekerja. Menjalankan amanat yang telah
diberikan rakyat. Menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka.
Mendahulukan kepentingan rakyat yang dipimpinya di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus bersedia mewakafkan
dirinya untuk rakyat selama menjabat sebagai pemimipin. Waktu, pikiran dan
tenaga diperuntukan untuk rakyat. Bukankah mereka adalah pelayan dan abdi
masyarakat?
Melanggar
Bagaimana
kalau Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melanggar sumpah janji jabatan? Menurut
Undang-undang No.32 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29 ayat d, Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan bila dinyatakan melanggar
sumpah/janji jabatan. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut:pertama, pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan
putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak
melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kedua, pendapat DPRD diputuskan melalui Rapat Paripurna yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD.
Dan keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Ketiga, Mahkamah
Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD itu diterima Mahkamah
Agung. Keputusan Mahkamah Agung bersifat
final.
Keempat,
apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan maka DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna. Rapat Paripurna itu
harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota. Kemudian keputusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir. Selanjutnya DPRD memutuskan usul pemberhentian kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden.
Kelima,
Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD
menyampaikan usul tersebut.
Walhasil, sumpah
janji jabatan bukan sesuatu yang ringan diucapkan. Sumpah janji jabatan sangat
berat pertanggungjawabannya baik di sisi Allah maupun di hadapan hukum manusia.
Pelanggaran sumpah janji jabatan dapat beresiko pemberhentian sebagai pimpinan
daerah. Karenanya, seyogyanya bagi setiap kepala daerah berhati-hati dalam
mengemban tugas dan amanat dari rakyat. Dan terakhir, saya mengucapkan selamat
kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah dilantik. Semoga mereka
dapat melaksanakan sumpah janji jabatan, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
untuk rakyat. Wa Allahu Alam
Dimuat Di Harian Radar Cirebon, Jumat, 19 February 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar