Rabu, 20 Juli 2016

K 13 Diberlakukan Kembali, Siapkah?


          Kurikulum 2013 (K13) akan diberlakukan kembali setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud). Rencananya, K13 akan diberlakukan pada tahun pelajaran 2016-2017 mendatang. Perjalanan K13 memang berbeda dengan kurkulum lain seperti KTSP. Diberlakukan di akhir pemerintahan SBY. Kemudian dibekukan sementara di era awal pemerintahan Jokowi. Waktu itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anis Baswedan beralasan pembekuan sementara itu terkait persiapan yang dianggap belum maksimal seperti masalah distrubusi buku guru dan buku siswa yang telat. Juga ada beberapa hal yang dianggap perlu perbaiakan seperti rumitnya  penilaian yang dikeluhkan banyak guru.
          Pemberlakuan K13 berdasarkan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 pasal 4. Dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.
          Ketentuan di atas, memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk melaksanakan Kurkulum 2006. Tapi, diminta untuk menyiapkan diri sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 semua sekolah dituntut dapat melaksanakannya. Dalam hitungan Kemendikbud, tahun pelajaran mendatang (2016-2017) 25% dari jumlah sekolah akan memberlakukan K13. Contoh di Jawa Barat , untuk jenjang SD K13 akan diberlakukan di 5001 (25%) dari populasi SD. Yakni 510 adalah SD sasaran implementasi K13 tahun 2015 dan sebanyak 4491 SD sasaran tahun 2016. Begitu tiga tahun pelajaran berikutnya 2017-2018, 2018-2019, dan 2019-2020 sasaran pemberlakuan akan diperluas masing-masing 25%. Sehingga diyakini pada tahun pelajaran 2019-2020 seluruh sekolah secara nasional telah melaksanakan K13.
          Sejak tanggal 22 Juni 2016 kemaren, saya mengikuti  Pelatihan Guru Sasaran Pelaksana Kurikulum 2013 Jenjang SD di SDN Jatibarang II Kab. Indramayu. Diklat yang dilaksanakan sampai 27 Juni 2016 itu, seperti saya baca dalam panduan,  bertujuan memberi pemahaman kepada guru sasaran berupa konsep dan implementasi Kurikulum 2013. Selama mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kemendikbud itu saya tidak banyak menemukan perbedaan yang berarti di K13 perubahan tersebut. Rasanya sama saja. Hanya beberapa poin, memang berbeda.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, ada lima  poin perbedaaan dalam K13 peubahan. Pertama, adalah meningkatkanya hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).
Kedua, penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru.  Pada K13 versi lawas, seluruh  guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini yang lantas dikeluhkan banyak guru. Dalam skema yang baru, penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru fisika dan mata pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja. Guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya. Seperti terkait kenakalan atau misalnya saat siswa ketahuan mencontek.
Ketiga, proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada kurikulum yang lama, berlaku sistem pembatasan. Yaitu, anak SD sampai memahami, SMP menganalisis, dan SMA mencipta. Pada kurikulum hasil revisi ini, anak SD boleh berpikir sampai tahap penciptaan. Tentunya dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan usia.
Keempat, teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sebatas menjadi teori saja. Tetapi, guru dituntut untuk benar-benar menerapkan dalam pembelajaran. 
Kelima, struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah. Meski tidak banyak perubahan, Kemndikbud berharap K13 versi baru ini bisa mengahadirkan proses belajar di kelas yang menyenangkan. Sedangkan untuk nama tidak mengalami perubahan, tetap kurikulum 2013.  (http://www.jpnn.com/)
Catatan
          Terkait dengan rencana pemberlakuan K13 pada tahun pelajaran 2016-2017 mendatang, saya ingin sedikit memberi catatan. Catatan ini anggap saja sebagai saran, koreksi untuk kita semua terutama pengambil kebijakan bidang pendidikan di negeri ini. Juga,  untuk para guru seperti saya. Pertama, distribusi buku guru dan buku siswa tidak terlambat lagi. Ini penting. Hal ini juga yang sebelumnya dijadikan alasan penundaan pelaksanaan K13 pada tahun  pelajaran sebelumnya. Berdasarkan pengalaman saya mengikuti Diklat Guru Sasaran Pelaksana K13 yang dilaksanakan LPMP Kemendikbud, hal yang sama masih terjadi. Selama pelatihan kita masih kesulitan memperoleh buku siswa dan buku guru hasil revisi. Ini menjadi kesulitan tersendiri bagi kami pseserta diklat juga para intruktur dalam proses pembelajaran selama diklat. Kejadian ini mestinya menjadi pelajaran. Tahun pelajaran yang baru tinggal menghitung hari. Sampai saat ini buku siswa dan buku guru belum sampai di sekolah. Apa kita akan mengulangi kesalahan yang sama? Distribusi buku siswa, buku guru terlambat kembali? Saya masih ingat, ketika K13  diberlakukan pertama kali, buku siswa baru diterima oleh sekolah  pada semester kedua.
          Kedua, perangkat administrasi pendidikan seperti raport, buku penilaian dan lainnya seharusnya disiapkan lebih dini. Jangan kembali terlambat. Hal tersebut akan mempersulit guru di lapangan. Bisa saja guru melakukan kreatifitas, membuat sendiri. Tapi tentu lebih baik jika dipersiapkan sehingga tidak akan ditemukan perbedaan nantinya.
          Ketiga, guru seperti saya harus siap mengikuti setiap regulasi pemerintah. Termasuk terkait dengan rencana K13, guru diminta menyiapkan diri. Diklat Guru Sasaran Pelaksana K13 seperti yang saya ikuti  merupakan kepedulian dan bagian tanggung jawab pemerintah dalam membantu kesiapan guru menghadapi pelaksanaan K13. Niat baik pemerintah tersebut kudu direspon secara positif oleh guru. Guru wajib memaksimalkan  manfaat dari kegiatan itu. Lebih jauh, guru bisa mengembangkannya sendiri. Sehingga mereka betul-betul siap, melaksanakan K13.
          Walhasil, K13 segera diberlakukan. Semua elemen yang terkait harus siap. Penundaan sebelumnya akibat ketidaksiapan yang maksimal tidak boleh terulang lagi. Apa kita mesti jatuh pada kesalahan yang sama? Tentu tidak.
          Mengutip UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Butir 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Gambaran pendidikan di atas diharapkan bisa terwujud dalam pelaksanaan dan pemberlakuan  K13 mendatang. Semoga. Wa Allahu Alam
Dimuaat di Harian Radar Cirebon, Jumat 27  Juni 2016
         





Tidak ada komentar:

Posting Komentar