Sabtu, 15 Oktober 2016

Siapa bilang Memberantas Pungli Sulit?


            Orang bilang pungutan liar (pungli) itu sudah membudaya dalam masyarakat. Rasanya sulit dihilangkan. Sebenarnya sulit tidaknya bergantung pada tekad, komitmen, dan usaha kita. Tak ada yang mustahil di dunia ini. Apalagi sekadar memberantas pungli. Persoalannya hanya apa ada kemauan atau tidak? Ada tekad bulat atau tidak? Ada komitmen kuat apa tidak? Mau kerja keras apa tidak?
          Belum lama, Kepolisian Ri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan terkait pungli. Dalam OTT tersebut Presiden Joko Widodo melakukan tinjauan langsung. Jokowi nampaknya merasa geram mendengar laporan tentang hal itu dari Kapolri Jendral Tito Karnavian. Pasalnya, Presiden Jokowi bersama para menteri baru saja membahas tentang permasalahan pungli yang marak di negeri ini.
          Pemerintah sedang menggodok perlunya satgas Sapu Bersih (Saber) pungli.
Satgas tersebut dibentuk guna menindak tegas para pelaku pungli  di berbagai kementerian/lembaga dan tempat berkaitan dengan pelayanan masyarakat. 
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum Tim Saber pungli. Dengan Perpres, Satgas Saber pungli dalam bertindak memiliki legalitas sehingga bisa dipertanggungjawabkan. 
          Menjadi rahasia umum,  pungli terjadi di mana-mana. Tidak sekadar terkait pelayanan publik. Di banyak tempat kita menemukannya. Di persimpangan jalan, seorang berdiri mengatur lalu lalang kendaraan. Mereka pun memungut uang walau recehan dari setiap kendaraan yang lewat. Belum lagi parkir ilegal. Dalam lirik lagu berjudul pungli yang dipopulerkan Benyamin Sueb di era 70 –an disebutkan. Ade yang di kolong meja.  Ade yang di tengah jalan. Ade yang memang sengaja di taruh dalam lipatan. Walhasil gampang ditemukan.
          Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, ada empat praktik pungutan liar (pungli) yang harus segera diatasi. Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di kepolisian. Pungli di empat tempat itu dinilai oleh Ombudsman paling parah.
          Dugaan orang pungli itu hal sepele. Korupsi recehan. Nyatanya tidak demikian. Hasil riset yang dilakukan UGM bekerja sama dengan USAID seperti yang dikutip Asma Nadia sungguh mengagetkan. Angka pungli di Indonesia setiap tahun mencapai 3 triliun rupiah. (http://www.republika.co.id/)
          Pungli sudah mejadi bagian hidup masyarakat Indonesia. Bahkan pungli menjadi lapangan pekerjaan. Saya pernah diberi kartu nama oleh seseorang. Di kartu tersebut tertulis profesinya sebagai biro jasa pembuatan SIM, STNK, KTP, KK dan lainnya. Tujuannya membantu masyarakat. Tapi uang yang diambil dari orang yang mengggunakan jasanya tak lain adalah pungli.  Bisa jadi yang bersangkutan satu dari sekian banyak calo yang berkeliaran di tempat-tempat pelayanan publik.
          Pungli sejatinya warisan dari penjajah. Hindia Belanda kerap melakukan pungutan kepada rakyat. Maklum mereka penjajah. Dalam kamus para penjajah yang ada hanya bagaimana dapat mengeruk keuntungan sebanyak mungkin dari negeri yang dijajahnya. Sayangnya, kebiasaan buruk itu diteruskan oleh aparatur pemerintahan setelah negeri ini dinyatakan merdeka.
          Saya melihat pungli berkembang subur karena ketidakjelasan aturan. Kosongnya aturan disalahgunakan untuk melakukan pungutan liar. Contoh, Pungli di persimpangan jalan pada setiap kendaraan umum. Walau mereka berjasa mengajak penumpang, tetap saja itu adalah pungli. Orang melakukan tersebut karena tidak ada larangan atau aturan. Di tambah lagi dengan lemahnya penegakan hukum.
Memberantas
          Seperti ditegaskan Presiden Jokowi dalam OTT di Kemenhub, pungli kudu dibrantas, dilawan dan dihentikan. Pesan dan ajakan Jokowi tersebut seharusnya didukung dan disambut baik oleh  kita, warga negara. Negara ini sudah terlalu lama keropos dijajah oleh bangsa sendiri melalui pungli. Tekad kuat sang Presiden memberantas pungli tak akan bermakna apa-apa jika tak memperoleh dukungan dari rakyatnya.  Pemerintah dan rakyat harus bersatu melawan segala macam bentuk pungli.
          Dalam memberantas pungli,  menurut hemat saya ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh kita semua. Pertama, persoalan mental. Moral bangsa ini mesti direvolusi. Gagasan revolusi mental oleh Presiden Jokowi sepantasnya tidak hanya selogan belaka, tapi dilakukan. Nilai kejujuran, tanggungjawab, mandiri, kerja keras, dan lainnya kudu tertanam kuat dalam diri bangsa ini.
          Menurut Ganjar Parnowo, Gubernur Jawa tengah memberantas pungli merupakan target utama revolusi mental. Disamping memberantas pungli, menanamkan kejujuran, kerja keras,  tanggung jawab dan nilai-nilai karakter lainnya dilakukan sejak dini. Dunia pendidikan atau sekolah mengemban tanggungjawab untuk itu. Para pendidik diharapkan mampu mencetak anak-anak jujur. Ini menjadi PR berat dunia pendidikan.
          Kedua, mereformasi birokrasi. Kaitan ini,  KemenPAN-RB wajib menjadi komando sekaligus memikul tanggungjawab penuh. KemenPAN-RB kudu tegas pada mereka yang melakukan pungli. Sanksi tegas harus ditegakan. Pemecatan menjadi pilihan tepat guna mendatangkan efek jerah bagi yang lain. Pengawasan ditingkatkan dan dimaksimalkan secara berkeseinambungan. Regulasi yang dinilai menyuburkan budaya pungli dihapus.
          Ketiga, mendukung, mendorong satgas Saber pungli yang akan dibentuk pemerintah dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Dukungan semua pihak akan mempermudah, mempercepat kerja satgas dalam memberantas Pungli.
          Keempat, menata regulasi terkait pelayanan publik. Regulasi atau aturan yang ada saat ini tak sedikit yang tumpang tindih, saling berbenturan. Hal ini menyebabkan suburnya pungli. Sebab itu dibutuhkan kajian mendalam secara menyuluruh terkait regulasi mengenai pelayanan publik.
          Keempat, menyediahkan lapangan kerja. Seperti disinggung sebelumnya pungli berkaitan dengan lapangan kerja. Karenanya, sangat bijak disamping  memberatas semua jenis pungli kita juga membuka lapangan kerja yang bisa menampung mereka yang berkecimpung di dunia pungli seperti para calo atau lainnya.
          Akhir kata, saatnya bangsa ini bangkit membebaskan diri dari segala Pungli. Pungli harus diperangi bersama-sama. Pungli layak hilang dari budaya bangsa ini.  Kosa kata pungli kudu dicoret dari kamus bahas Indonesia. Itu semua tidak sulit. Tidak mustahil. Bisa dilakukan. Asal ada kemauan, tekad, dan kerja keras kita semua, bangsa Indonesia.Wa Allahu Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar