Senin, 28 November 2016

Demontrasi 2511 dan Demokrasi



          Rencananya hari ini (25/11), sejumlah ormas Islam berencana menggelar demontrasi kembali terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Status tersangka bagi Gubernur non aktif Jakarta tersebut dipandang tak cukup. Mereka menuntut agar Ahok dipenjarakan, dicabut hak pilihnya. Tuntutan mereka dinilai ganjil. Mereka terkesan mendikte penegak hukum. Demontrasi itu lebih bermuatan politis ketimbang urusan agama.
          Menurut Kapolri Jendral Tito Karnavian, demontrasi 25 Nopember (2511) telah dimasuki agenda lain. Demonstrasi yang rencananya dilakukan setelah salat Jumat tersebut mengarah ke tindakan makar.   Indikasinya adalah adanya beberapa kelompok yang ingin masuk dan menguasai DPR RI. Perbuatan yang bermaksud menguasai itu jelas melanggar hukum. Itu terkategorikan sebagai tindakan makar.
          Demontrasi sejatinya merupakan bagian dari demokrasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, unjuk rasa atau demonstrasi  adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok. (https://id.wikipedia.org)
          Di Indonesia,  demonstrasi dijamin oleh Undang Undang. Dalam UUD 1945  Pasal Pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian Pasal 28E Ayat (3), setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 09 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2 menegaskan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
Namun demikian, para demontran berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain;  menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku; menjaga dan menghormati keamanan danketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Demontrasi juga kudu mematuhi peraturan yang berlaku.
Tujuan atau motif demontrasi kudu benar. Yakni menyampaikan pendapat kepada pemerintah atau pihak lain. Demontrasi harus steril dari kepentingan lain selain menyampaikan aspirasi.  Terlebih jika terindikasi makar. Maka jelas itu melanggar aturan. Aparat negara atau penegak hukum berkewajiban mencegahnya, membubarkannya.
Demontrasi juga tidak boleh anarkis, menggunakan kekerasan dengan merusak fasilitas umum misalnya. Anarkis itu cerminan dari memaksakan kehendak. Sedangkan memaksakan kehendak bertentangan demokrasi. Demontrasi wajib digelar secara damai dengan selalu menjaga kepentingan umum dan hak-hak orang lain.
Demontrasi  2511 merupakan aksi lanjutan 4 Nopember. Pada Demontrasi sebelumnya sempat diwarnai kericuan setelah peserta demo tak mau membubarkan diri selepas magrib. Padahal batas akhir menyampaikan pendapat di muka umum itu pukul 18.00. Ini wajib menjadi pelajaran bagi peserta demontrasi 2511 sekarang. Kesalahan yang sama jangan sampai terulang kembali. Mereka harus patuh aturan.
Makar bukan saja tak demokratis
          Tapi lebih dari itu, makar merupakan kejahatan politik yang sangat keji. Upaya makar memang harus diwaspadai oleh aparat negara. Dan hemat saya, apa yang disampaikan oleh Kapolri tentang  adanya aroma makar pada demontrasi 2511 itu bukan  asal bicara,  tanpa alasan. Kapolri pasti memiliki sumber informasi yang akurat, dari inteljen tentunya. Sebab itu, statemen Kapolri sepantasnya menjadi peringatan serius bagi mereka yang memiliki maksud terselubung dalam demontrasi 2511. Peringatan tersebut juga harus dipahami oleh khalayak umum.
          Makar dimaknai sebagai tindakan yang membuat Pemerintahan yang sah  tak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang. Menurut Pasal 107 KUHP, tindakan makar terdiri dari empat macam. Yaitu makar terhadap pemerintah, makar wilayah, makar ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara. Bisa jadi aroma makar demontrasi 2511 ditujukan kepada Presiden. Bukankah kasus Ahok sudah bergeser ke Presiden Jokowi.
          Sebagai warga negara, saya berharap demontrasi 2511 sekarang berjalan tertib, lancar dan damai. Tidak ada lagi kekerasan, kericuan dan kekacauan. Semua pihak diminta menahan diri. Mengedepankan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan. Untuk itu, dalam demontrasi 2511 (kalau jadi dilakukan) ada beberapa hal yang kudu menjadi perhatian kita semua. Pertama, memperkuat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebhinekaan. Empat pilar itu harus dijaga terus oleh bangsa Indonesia siapa pun kita. Empat pilar itu pijakan dalam berbangsa dan bernegara.  Pilar kebangsaan adalah pondasi Indonesia. Robohnya salah satu pilar bisa merobohkan bangunan yang bernama Indonesia.
          Kedua, Pancasila dan NKRI adalah harga mati. Keduanya merupakan kesepakatan akhir para pendiri negara dalam mendirikan Indonesia. Pancasila tak boleh diusik, apalagi upaya mengganti. Demikian dengan NKRI. Segala usaha yang mengarah pada mengganti keduanya harus dilawan. Pancasila dan NKRI bukan waktunya lagi diperdebatkan. Pancasila saatnya diamalkan. NKRI saatnya diperkuat bukan dirusak.
          Ketiga, kebhinekaan adalah warisan nenek moyang. Wajib dijaga. Menurut mantan Ketua MPR, Taufik Kiemas sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia kebinekaan merupakan kekayaan Negara Indonesia yang harus diakui, diterima dan dihormati. Kemajemukan tersebut kemudian diwujudkan dalam semboyan  Bhineka Tunggal Ika.
          Akhir kata, demontrasi 2511 dilindungi oleh undang-undang. Maka gunakanlah untuk menyampaikan aspirasi dengan sebaik-baiknya. Jangan ciderai niat mulia dengan cara yang buruk. Hindari kekerasan, taati peraturan. Semoga kita bisa menjaga demokrasi Indonesia. Demokrasi Indonesia layak menjadi contoh bagi dunia.Semoga. Wa Allahu Alam (Ditulis 25 Nopember)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar