Selasa, 27 September 2016

Apa Penting Justice Collaborator?


Senin (26/9) yang lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa suap proyek pelebaran jalan di Maluku Damayanti Wisnu Putranti dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim memutuskan memberi hukuman denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Meski telah diputuskan, pihak Damayanti tidak langsung menerima putusan itu. Wirawan, kuasa hukum tampak berdiskusi dengan Damayanti setelah putusan hukuman penjara dibacakan. Mereka akhirnya menyepakati akan mempertimbangkan putusan itu.
 Vonis terhadap Damayanti sebenarnya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Hal itu disebabkan Damayanti dianggap bisa bekerja sama dengan para penegak hukum dalam mengungkap kasus lebih jauh. Seperti diketahui yang bersangkutan telah mengajukan  permohonan guna menjadi justice collaborator . Permohonan itu pun dikabulkan oleh pengadilan.
Sebagian dari kita mungkin bertanya-tanya apa justice collaborator itu? Apa pentingnya bagi pemberantasan korupsi misalnya sehingga bisa meringankan hukuman bagi sang terdakwa?  Menurut Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator,  Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.
Dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.
Apa bedanya dengan wisthleblower ? Justice collaborator memiliki perbedaan yang signifikan dengan wisthle blower. Jika wisthle blower orang yang memberikan informasi tidak terlibat dalam perkara yang dilaporkannya. Sedangkan, Justice Collaborator sebaliknya.
Justice Collaborator  merupakan salah satu produk hukum hasil ratifikasi dari konvensi tentang korupsi. Adapun konvensi tentang korupsi tersebut adalah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang kemudian di ratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk Undang-undang No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Antikorupsi).
Namun, tidak semua pelaku kejahatan bisa menjadi Justice Collaborator. Ada syarat yang kudu dimilki oleh seorang Justice Colllaborator. Masih menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.14 Tahun 2011, syarat tersebut adalah pertama bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Keterangan tersebut diakui manfaatnya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam membongkar kasus lebih jauh atau dalam menjerat aktor yang lebih besar.
Kedua, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana. Ini dapat diartikan bahwa di atas yang bersangkutan ada aktor lain yang lebih besar peranya dalam melakukan kejahatan yang dituduhkan. Aktor yang lebih tinggi keudukan, kewenangan dan kekuasaanya tersebut yang bakal diungkap oleh Justice Collaborator. Kemudian yang bersangkutan juga dengan suka rela bersedia mengembalikan hasil kejahatannya pada negara.
Kehadiran seorang Justice Colllaborator pada kasus korupsi di tanah air masih dalam perdebatan. Pasalnya, ada dugaan dari berbagai pihak bahwa usulan menjadi Justice Collaborator hanya sekadar upaya para koruptor menghindar dari hukuman yang semestinya. Karena itu, Justice Collaborator layak ditolak.
Apa penting Justice Collaborator?
          Pertanyaan ini menarik dipelajari. Sebab seperti diketahui korupsi menjadi musuh bersama kita semua. Korupsi menjadi kejahatan yang paling berbahaya karena berdampak pada eksistensi sebuah bangsa dan negara. Para koruptor dapat membangkrutkan negara jika tak diperangi. Nah, sekarang apa penting keberadaan Justice Collaborator dalam memerangi korupsi?
          Menurut hemat saya, Justice Collaborator sangat penting dalam memerangi korupsi. Pertama, karena seorang justice collaborator seperti Damayanti  sejatinya memiliki peranan  sangat dominan dan strategis dalam membantu aparat penegak hukum. Yang bersangkutan  bisa membongkar dan mengungkap tindak pidana korupsi lebih jauh. Hal itu dikarenakan,  Justice Collaborator ikut berperan dalam terjadinya suatu tindak pidana terorganisir dan dilakukan secara berjamaah seperti tindak pidana korupsi.
Walaupun posisi seorang Justice Collaborator bukan merupakan pelaku utama dari terjadinya suatu tindak pidana korupsi,  seorang Justice Collaborator dapat dijadikan sumber informasi dalam  mengungkap tersangka atau alat bukti lain dalam tindak pidana korupsi yang belum ditemukan oleh penegak hukum. Contoh nyata terkait hal ini adalah nyanyian Muhammad Nazaruddin yang mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, juga Andi Malarangeng  dalam kasus mega proyek Hambalang.
          Kedua, Justice collaborator sering digunakan untuk mengungkap ketidakjujuran dan penyimpangan yang dilakukan oleh dirinya sendiri dan rekan-rekannya dalam suatu tindak pidana. Upaya ini tentu bukan pekerjaan yang mudah karena ia harus mengungkapkan dengan jujur apa yang telah ia lakukan dengan rekan-rekannya dalam suatu tindak pidana terorganisir yang dalam hal ini ia juga akan mendapatkan beban atas yang diungkapnya dalam kesaksian tersebut.
          Ketiga, dalam memberantas korupsi mengikuti istilah Pak Jokowi dibutuhkan tindakan gila. Tindakan gila dimaknai sebagai tindakan yang tidak biasa. Saya melihat Justice Collaboratif termasuk alternatif yang “gila” dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab itu, tak salah bila penegak hukum seperti KPK menempuh cara itu.
          Akhir kata, korupsi adalah musuh bersama bangsa Indonesia. Memeranginya harus total, tidak setengah hati. Cara apapun, walau tak lazim jika terbukti ampuh mengurangi korupsi bisa dipilih. Justic Collaborator atau wisthle blower tak masalah. Selagi bisa memberantas korupsi,  kenapa tidak? Wa Allahu Alam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar