Jumat, 30 Oktober 2015

Pentingnya Memahami HAM dan Hak Kewarganegaraan


          Beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 6 sampai 8 Oktober 2015, Fahmina institute Cirebon telah menyelenggarakan pelatihan HAM dan Hak Kewarganegaraan. Pelatihan dilaksanakan di desa Manis Lor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan. Kegiatan yang digelar selama tiga hari itu, menurut Rosidin, direktur Fahmina institut bertujuan untuk membangun kepedulian dan sensitivitas generasi muda terhadap pelanggaran hak kebebasan beragama dan intoleransi di tengah masyarakatnya. Kemudian membangun dialog antara generasi muda yang berbeda agama/keyakinan. Selain itu peserta dibekali ketrampilan mendokumentasikan tindakan diskriminasi atas nama agama maupun keyakinan.
          Dari kegiatan tersebut diharapkan, peserta latihan mampu berkontrobusi bagi masyarakat di lingkunganya, menciptakan tatanan sosial yang adil, damai. Karena meskipun hak warga negara mnoritas dilindungi undang-undang namun realitasnya seringkali tak sejalan. (Radar Cirebon, Edisi Rabu, 28 Oktober 2015)
          Kegiatan yang dilaksanakan Fahmiina Institute sungguh sangat penting dan strategis. Penting karena belum meratanya pemahaman HAM dan Hak  Kewarganeraan yang benar di tengah masyarakat. Strategis karena banyaknya indikasi pelanggaran HAM seperti sikap intolerasnsi terhadap kelompok minoritas dan pengabaian hak warga negara dalam masyarakat. Sebut saja kasus Salim Kancil di Lumajang. Berdasarkan kajian dan dan investigasi Komnas HAM, kasus tewasnya aktivis yang menentang penambangan pasir ilegar itu dinyatakan telah  melanggar HAM.  Terbaru,  beberapa waktu lalu, Walikota Bogor Arya Bima menerbitkan surat edaran pelarangan peringatan Asyuroh bagi warga Syiah. Surat edaran itu disinyalir banyak pihak aneh, bahkan Mahfud MD, mantan Ketua MK menyebutnya ngawur. Arya Bima dianggap telah melanggar HAM terhadap kaum minoritas, penganut madzhab Syiah. Bukankah merayakan peringatan keagamaan termasuk hak paling dasar manusia, terlepas apa keyakinannya. Ini memang sangat janggal, ironis, memalukan sekaligus memilukan.. Seorang kepala daerah dengan terang-terangan  merampas hak paling dasar rakyatnya.
Beberapa waktu lalu,  kita juga membaca di harian ini, di kabupaten Cirebon ratusan warga masyarakat  tak bisa membuat akte untuk anak-anak mereka. Pasalnya, surat kawin yang menjadi syarat pembuatan akte disinyalir palsu. Pemalsuan dilakukan oleh perangkat desa, dalam hal ini Lebe. Pasangan suami-istri dikawinkan tanpa dilaporkan ke KUA. Padahal mereka membayar seusuai aturan yang berlaku. Warga diberi surat nikah palsu. Ini jelas pelanggaran. Memperoleh surat menikah, akte anak, atau lainnya adalah hak warga negara.
Apa HAM, Hak Kewarganegaraan itu?
          HAM kepanjangan dari Hak Asasi Manusia. Yaitu hak yang paling dasar yang dimiliki  manusia. Hak tersebut harus diterima oleh manusia siapa pun dia. Yang kaya, miskin, pejabat, rakyat jelata, semua manusia tak memandang status dan kedudukan. Hak itu ada sejak lahir dan merupakan martabat manusia. Para pakar, mendefinisikannya dengan beragam. Menurut C. de Rover, HAM adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah. Hak asasi manusia dilindungi oleh Konstitusi dan hukum nasional dan di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi. Franz Magnis- Suseno mendefinisikan lain. Menurutnya,  HAM adalah hak-hak manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif, tetapi dengan martabat sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia. Sedangkan menurut Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Adapun Hak kewarganegaraan dapat diartikan sebagai hak yang harus diterima oleh warga negara dari negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27  ayat 2 ditegaskan,  setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan  itu dengan tidak ada kecualinya.
Lebih jauh UUD 1945 menjelaskan haak warga negara dan HAM  sebagi berikut: 1)hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat 2 yang bebunyi, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian,  2)hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, sesuai Pasal 28 A, 3)hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturanan melalui perkawinan yang sah (Pasal28 B ayat 1)  4)hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, 5)hak untuk mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, meningkatkan kualitas hidup demi kesejahteraannya (Pasal 28 C ayat 1) 6)kemerdekaan berserikat (pasal 28), 7)pengakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D) 8)kebebasan memeluk agama (Pasal 28 E) 9)memperoleh, menyimpan, menyampaikan informasi (Pasal 28 F) 10)perlindungan diri, keluarga, harta benda (Pasal 28 G)
Pasal-pasal diatas harus menjadi jaminan bahwa setiap warga negara terlindungi hak asasi dan hak kewarganegaraannya. Negara harus menjamin hak-hak warganya. Dan sebagai  warga yang baik kita harus memahami hak-hak tersebut kemudian menuntut bila hak-hak itu diabaikan oleh negara.
Masyarakat diminta mengawasi bersama, tanggap bila ada pelanggaran HAM di lingkunganya. Kemudian berani melaporkannya ke pihak berwenang. Pengawasan bersama diharap mampu mengurangi pelanggaran HAM.
Akhir kata, memahami HAM dan hak dan kewarganegaraan sedikit banyak membantu mengurangi tindakan pelanggaran HAM. Memahami diharpkan menghadirkan kesadaran bersama. Kesadaran bersama dapat mengontrol tindakan yang akan dilakukan masyarakat. Di sini pentingya pemahaman HAM dan Hak kewargengaraan. Dan apa yang digagas Famina Institute layak mendapat sambutan semua pihak. Wa Allahu Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar