Sabtu, 23 April 2016

PNS Misterius, Siapa Bertanggungjawab?


          Mengejutkan, apa yang menjadi temuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). BKN merilis ada 57 ribu PNS yang keberadaannya tidak diketahui secara jelas. Mereka seperti siluman. Mereka itu PNS misterius.  Lebih jauh,  mereka selama ini digaji oleh negara. Ini aneh. Kenapa bisa?  Angka 57 ribu bukanlah jumlah sedikit. Akibat PNS fiktif itu negara dirugikan triliyunan rupiah. Kalau setiap pegawai dipukul rata 2 juta saja maka jumlah gaji yang harus dibayar negara mencapai 1.2 triliyun. Itu satu bulan. Berapa kalau satu tahun? Berapa kalau puluhan tahun? Karena berdasrkan pengakuan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di salah satu TV swasta,  diantara mereka ada yang sudah tercatat 30 tahun yang lalu. Semula ditemukan sekitar 93 ribu PNS yang diragukan keberadaanya. Setelah dilakukan penelitian lebih jauh, ditemukan 35 ribuan PNS  ternyata karena sakit, pensiun tapi tak dilaporkan, juga alasan lain.
          BKN langsung turun tangan menyelisik apakah PNS yang terdata dalam database terdahulu itu benar-benar bekerja atau tidak hingga kini.  Investigasi dilakukan BKN guna memastikan keberadaan 57 ribu PNS tersebut. BKN akan mendata secara valid perihal status PNS yang belum ditemukan itu. Mereka itu nyata ada atau tidak? Apakah mereka itu sudah pensiun? Sakit lama tidak masuk kantor? Apa mereka sudah mati? Atau mungkin tidak ada orangnya?
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan terungkapnya data 57 ribu PNS misterius di seluruh Indonesia ini bermula saat pihaknya melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) yang berlangsung sejak setahun terakhir. Para PNS wajib mendaftar atau registrasi secara individu via aplikasi e-PUPNS. Mereka (57 ribu PNS) itu  tidak mendaftar ulang, tapi tercatat di BKN. (https://news.detik.com)
Sekarang BKN telah menonaktifkan data 57 ribu PNS misterius itu. Tetapi BKN belum menghilangkan atau menghapusnya sama sekali dari database. BKN memandang, dalam hal ini diperlukan kehati-hatian. Dan sementara gaji mereka pun tidak akan dibayarkan sampai ada kepastian keberadaan dan status mereka.
          Pendataan Ulang PNS (PUPNS) sendiri  merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. Tujuan utama PUPNS adalah untuk memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Dan membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya sendiri.
Karenanya, PNS dituntut untuk mememiliki kepedulian terhadap data masing- masing. Pengisian data dilakukan secara online pada situs web e-PUPNS  dengan domain https://epupns.bkn.go.id. Cakupan data tersebut antara lain data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Kegiatan pemutakhiran pendataan PNS secara online  dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Namun karena berbagai alasan, pemutalhiran data tersebut diperpanjang hingga akhir April 2016. Sehingga, menurut BKN, tak ada alasan bagi PNS untuk tidak mendaftar.
          Menuruut Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, permasalahan gaji PNS misterius harus ditelusuri lebih lanjut. Tidak hanya sebatas menghentikan gajinya, tetapi ditelusuri hingga instansi terkait. Dalam analisa Yenny, sistem kepegawaian selama ini memang masih banyak masalah. Sebagai contoh transparansi sistem perekrutan PNS, sampai saat ini masih rendah. Bahkan, sistem itu tak pernah berjalan.
Tanggungjawab Siapa?
          PNS misterius harus diselesaikan untuk memberi kepastian dan kejelasan kepada masyarakat luas. Sebab itu, menurut hemat saya, semua pihak diminta berperan aktif dalam penyelesaian masalah. Ini sebagai bentuk tanggungjawab terhadap persoalan yang telah terjadi. Pertama, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) seyogyanya mengambil peran secara aktif dalam menyelesaikan maslah ini. Sebagai lembaga yang menaungi 4,5 juta PNS di tanah air,  KemenPAN-RB   menjadi pihak yang paling bertanggungjawab secara moral. Men-PAN-RB wajib mendorong jajarannya menyelesaikan PNS misterius ini dengan cepat.
          Kedua, BKN merupakan  Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. Lembaga yang memilki peran dan tugas strategis terkait aparatur negara itu menjadi pihak paling bertanggung jawab terhadap masalah PNS fiktif ini. Selain sebagai pihak yang menemukan persoalan, BKN juga memiliki peran dan fungsi penting terkait PNS. Diantaranya adalah merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden,  meerencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun, dan menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen. Sebab itu, BKN dituntut serius dalam persoalan ini. BKN tidak boleh hanya mencari sensasi. BKN harus bertanggungjawa atas isu dan persoalan yang disampaikan ke publik.
Ketiga, kementerian dan pemerintah daerah (Pemda) sebagai pihak yang menerbitkan SK pegawai diharapkan berperan aktif bersama BKN. Kementerian dan Pemda kudu siap bekerja sama dalam membantu BKN menyelesaikan masalah. Kementerian dan Pemda seyogyanya terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi. Karena, bisa jadi persoalan berawal dari Kementerian dan Pemda saat proses rekuitmen pegawai.  
          Keempat, PNS itu sendiri. Bagi PNS yang belum melakukan pendaftaran ulang sebagai pegawai negeri, segeralah mendaftar. Ini akan membantu anda sendiri, juga BKN dalam menyelesaikan kasus PNS misterius ini. Jika anda tidak melakukan, BKN akan menghapus anda untuk selamanya dari database PNS.
          Singkat kata, berita tentang PNS misterius sangat mengejutkan khalayak. Ini menjadi pukulan serius bagi Pemerintah. Ini sebuah kecerobohan. Pemerintah dianggap kecolongan dalam kurun waktu sangat lama. Siapa otak dibalik kasus ini? Pemerintah dari Kemen-PAN-RB, BKN, Kementerian sampai Pemda harus menemukan. Kalau memang ada pelanggaran hukum, sepantasnya hukum ditegakan. Semua pihak terkait diminta bertanggungjawab menyelesaikan masalah ini. Keberadaan 57 ribu PNS siluman itu harus diteliti, diselidiki siapa sebenarnya mereka? Sehingga ada kejelasan bagi publik. Wa Allahu Alam 
Tulisan ini dimuat di harian umum Radar Cirebon, Selasa 26 April 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar