Rabu, 04 November 2015

Menagih Janji MenPAN-RB


          Secara mengejutkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membatalkan rencana pengangkatan 400 ribuan tenaga honorer K2 menjadi Aparatur Sipil Negara. Awalnya pengangkatan itu akan dilakukan secara bertahap mulai  2016 sampai 2019. Setiap tahun direncanakan akan diangkat 100 ribuan honorer K2.  Janji pemerintah, kini hanya tinggal angan. Penyebabnya, karena dukungan politik dari anggota DPR untuk proses pengangkatan tenaga honorer K2 ternyata tidak berdampak pada ketersediaan anggaran.
          Dengan berat hati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pengangkatan tenaga honorer itu terbentur anggaran. Jangankan untuk anggaran gaji, duit untuk proses pengangkatannya saja tidak ada di dalam postur APBN 2016. Kita minta tambahan anggaran sekitar Rp 20 miliar untuk proses verifikasi-validasi dan untuk proses rekrutmen saja juga tidak dapat. Demikian ungkap sang Menteri.
Padahal menurut Yuddy, proses pengangkatan tenaga honorer K2 itu tidak bisa dilepaskan dari verifikasi dan validasi. Sebab pemerintah tidak ingin ada tenaga honorer siluman ikut masuk menjadi CPNS.Yuddy menjelaskan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS memang pelik sekali. Di satu sisi pengangkatan ini terkait dengan sisi kemanusiaan. Apalagi ada banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi lama dan tidak bisa ikut tes CPNS umum karena usia lanjut. Di sisi lain, pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk urusan gaji dan aneka tunjangan pegawai negeri. (http://www.jawapos.com/)
Keputusan pemerintah ini bagai petir di siang hari, sangat mengejutkan sekaligus menyakitkan bagi honorer K2. Karena sebelumnya, tepatnya 15 September 2015, di hadapan Komisi II DPR,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi berjanji akan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang. Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ‎seluruh honorer K2, kata Yuddy pada rapat kerja Komisi II DPR  tersebut. Yuddy bahkan menambah lebih dari jumlah honorer K2. Jika hanya tercatat 439.965, ia membulatkanya menjadi 440 ribu orang
          Sekarang secara sepihak, Men-PAN-RB menarik, mengingkari janjinya sendiri. Sebagai pejabat negara Men-PAN-RB telah mengingkari janji secara terbuka di depan publik. Ini kejadian langkah, bahkan sepengetahuan saya, hanya satu-satunya menteri yang dengan ceroboh telah melakukannya. Ingkar janji MenPAN-RB ini, menurut saya, menunjukkan hal-hal berikut:pertama, menunjukkan kecerobohan. Pejabat sekelas Menteri harusnya dalam mengambil setiap keputusan itu dilakukan setelah kajian mendalam dan menyeluruh terhadap permaslahan. Kalau sekarang beralasan tidak ada anggaran, pertanyaanya apa kemaren saat mengambil keputusan akan mengangkat tenaga honorer K2 menjadi ASN tidak dihitung terlebih dahulu? Kalau dihitung, berarti hitungannya salah. Artinya, di sini bisa disimpulkan MenPAN-RB bekerja tidak profesional. Apalagi kalau tidak dihitung, itu jelas merupakan kesalahan  fatal, sangat ceroboh.
          Kedua, menunjukkan bahwa Men-PA-RB tidak memiliki pendirian. Keputusan yang diambil bisa jadikan karena kepanikan atas desakan dari tenaga honorer K2. Seperti diketahui, sebelum diputuskan tenaga honorer menggelar demo besar-besaran di Jakarta, bahkan mengancam akan mengepung istana negara.
          Ketiga, menunjukkan inkonsistensi. Konsistensi itu bukti tanggung jawab. Kementerian PAN-RB harusnya mengayomi semua pihak yang mengabdi pada negara baik yang berstatus ASN maupun honorer secara konsisten. Sikap yang diambil MenPAN-RB sama sekali tak menggambarkan itu semua.
          Keempat, menujukkan lemah dan buruknya kepemimpinan Menteri Yuddy Chrisnandi. Tak sepantasnya  seorang pemimpin  mengingkari janjinya sendiri secara terbuka. Ini menjadi contoh yang tidak baik untuk ASN yang ada di bawah kepemimpinanya. Hal ini juga menandakan gagalnya Yuddy Chrisnandi memimpin ASN di republik ini.
Janji itu hutang, harus ditagih
          Keputusan pembatalan pengangkatan oleh MenPan-RB harus disikapi oleh tenaga honorer dengan tegas.  Mereka harus menuntut sang Menteri untuk merealisasikan janjinya. Bila diperlukan mereka harus berani memproses  Menteri bersangkutan secara hukum. Bukankah MenPAN-RB jelas-jelas telah melakukan kebohongan publik? Tenaga honorer K2 layak mengadukan permaslahan ini ke Presiden, juga DPR. Presiden diminta tegas, merealisasikan janji MenPAN-RB atau memberhentikan yang bersangkutan dari anggota kabinet. Negeri ini tidak selayaknya  dipimpin oleh para pemimpin yang gemar ingkar janji.
          Adalah Amirul Tamim, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, disamping merasa ikut prihatin atas nasib para tenaga honorer K2 yang sudah dijanjikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bertahap hingga 2019, namun batal terlaksana juga telah menuntut Yuddy Chrisnadi mundur. Menurut anggota DPR asal Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara itu, kejadian yang menimpa para honorer sangat fatal. Yuddy Chrisnadi harus bertanggung jawab. (http://www.jawapos.com/)
          Memang mundur adalah pilihan yang paling elegan sebagai wujud tanggung jawab. Peristiwa pembatalan ini adalah bukti ketidakmampuan Yuddi Chrisnandi menjadi pemimpin Kementerian Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tapi, saya belum yakin itu akan dilakukan oleh Men-PAN-RB. Di Indonesia, sikap ksatria seperti  masyarakat Jepang itu masih belum membudaya.
          Menyikapi hal di atas, tenaga honorer K2 harus bersatu, merapatkan barisan. Terus berjuang menuntut apa yang telah menjadi hak mereka. Jangan putus asa. Perjuangan memang membutuhkan waktu dan pengorbanan. Namun demikian, mereka harus tetap menjalankan tugas (baca:mengabdi) seperti biasa. Berita sedih nan memilukan ini jangan dijadikan alasan untuk mengendorkan semangat mengabdi. Saya yakin bangsa dan negara masih membutuhkan mereka, tenaga honorer. Dan jasa mereka selama ini kepada negara sangat besar.
          Walhasil, pembatalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi ASN oleh MenPAN-RB adalah sebuah kecorobohan dan kesalahan yang sangat fatal. Karenanya, tenaga honorer K2 sebagai pihak yang menjadi korban harus berani menuntut, menagih apa yang telah dijanjikan pada mereka. Tuntuan bisa disampaikan kepada Presiden sebagai atasan sang Menteri, juga DPR. Bila tidak dipenuhi, tak ada salahnya dan logis kalau mereka menuntut Menteri yang dengan mudah ingkar janji itu untuk mundur. Atau meminta kepada presiden untuk mencopotnya sebagai menteri. Wa Allahu Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar