Minggu, 08 November 2015

UKG, Momentum Evaluasi Diri Guru


          Rencananya mulai tanggal 9 sampai 27 Nopember 2015 mendatang  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG). UKG ini akan diikuti oleh seluruh tenaga pendidik (baca:guru) baik yang berstatus PNS atau pun honorer. UKG dilaksanakan secara online bagi mereka yang berada di wilayah-wilayah  yang dapat mengakses internet dan ofline atau manual bagi daerah pedalaman atau terpencil yang sulit dijangkau oleh internet.
Lebih jauh, UKG diartikan sebagai  sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. (//id.wikipedia.org/)
Dalam UKG, pemerintah telah mematok target atau tujuan yang ingin dicapai sebagai berikut: pertama, untuk pemetaan kompetensi guru.  Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) akan dijadikan dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Dengan demikian, ke depan  guru yang kompetensinya bagus berdasarkan hasil UKG dan guru yang kompetensinya di bawah standar pembinaan dan pengembangan keprofesiannya akan dibedakan.
          Kedua, sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Dari point ini guru akan ditentukan kenaikan pangkatnya, yang secara otomatis akan berpengaruh pada gaji pokok.
          Pada tahun ini, pemerintah mentargetkan nilai minimal yang harus dicapai guru adalah 5,5. Dengan target nilai batas minimal 5,5 tersebut, Kasubdit Perencanaan Kebutuhan Guru, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Santi Amabarukmi  mengaskan bahwa hal itu bukan saja berkaitan dengan yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015. Namun, tambah dia, ini berhubungan dengan skor yang sebelumnya mampu digapai para guru yang bersertifikasi pada UKG beberapa tahun lalu. Para guru ternyata hanya mampu menggapai skor rata-rata 47.  Pada tahun 2015  ini guru diminta  memperbaiki nilainya, lebih baik dari sebelumnya. (http://www.republika.co.id/berita/)
          Dari hasil UKG, pemerintah nantinya menyiapkan 10 modul pelatihan untuk 10 kelompok nilai UKG. Untuk para guru yang belum bisa mencapai target,  mereka akan di-treatment. Guru-guru itu akan mendapatkan modul pelatihan dari Kemendikbud sesuai kelompok nilainya masing-masing. Bagi guru yang nilai sangat baik, pemerintah akan menjadikannya sebagai tutor. Ilmu dan pemahaman yang dimilikinya bisa dibagikan kepada guru-guru yang belum mampu mencapai target. 
          Kaitan dengan UKG, terakhir Menteri Anis Bawedan mengatakan bahwa UKG harus digunakan sebagai sarana “bercermin” bagi guru. Ketika seseorang bercermin di depan kaca, tentunya apa yang muncul pada cermin sesuai dengan aslinya. Artinya, hasil UKG mencerminkan kemampuan guru yang sebenarnya. Jangan sampai ada pribahasa “Buruk muka cermin dibelah,”yang artinya menyalahkan orang atau hal lain meskipun sebenarnya dia sendiri yang salah. Maksudnya, ketika nilai UKG-nya rendah, jangan sampai guru mencari-cari alasan atau menyalahkan pihak lain. (http://www.kompasiana.com/)
Bagaimana Guru menyikapinya
          Sebelumnya, UKG ibarat hantu yang menakutkan bagi para guru. Sempat beredar berbagai isu negatif terkait dengan UKG. Paling menakutkan adalah  isu soal penghapusan sertifikasi bagi guru yang nilai UKG-nya di bawah standar. Isu ini telah dibantah oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata. Ditegaskannya bahwa UKG hanya untuk pemetaan guru, tidak lebih, apalagi menghapus tunjangan sertifikasi.
Karenanya, ke depan, guru tidak perlu takut lagi. Namun demikian, tidak boleh berpangku tangan. Guru harus mampu menunjukkan kualitas terbaiknya. Untuk itu, menurut saya, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru, pertama, guru selalu menjadi sorotan publik sejak diberlakukannya tunjangan sertifikasi. Publik menuntut kualitas terbaik guru. Mereka seakan tidak mau tau apa pun kesulitan yang dihadapi guru. Dalam pengamatan mereka, penghasilan guru besar, kenapa kinerja dan kualitasnya masih rendah? Tuntutan dan sorotan masyarakat luas ini harus disadari oleh setiap guru. Walau memang terkadang masyarakat berlebihan mengkritisi kinerja guru. Guru selalu menjadi kambing hitam buruknya dunia pendidikan di tanah air.
Kedua, berdasarkan kajian pemerintah, tunjangan sertifikasi belum mampu mendongkrak kualitas pendidikan. Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum banyak merubah kinerja guru secara siginifikan. Hal ini yang menjadi pertimbangan berat bagi pemerintah terkait kelanjutan TPG di waktu yang akan datang.
Ketiga, nampaknya Tunjangan Profesi Guru (TPG) memunculkan kecemburuan di kalangan PNS yang lain. Sebenarnya kecemburuan itu tak tepat dan tak beralasan karena penting dan strategisnya peran dan fungsi guru dalam mendidik anak negeri.  Hal demikian, tidak disadari bahkan diabaikan oleh mereka.
Melihat hal di atas,  tidak ada pilihan lagi bagi guru selain meningkatkan kualitas diri, mengembangkan kemampuan, belajar dan terus belajar. Menurut Munif Chatib (2013), guru itu harus siap menjadi pembelajar abadi. Kualitas dan kemampuan diri guru akan menjawab semua kritikan, sorotan negatif dari khalayak banyak. Dan pada akhirnya guru harus mampu menjawab keraguan dari semua pihak. Maka UKG besok menjadi momentum yang tepat bagi guru untuk mengevaluasi diri. Karenanya,  kesempatan ini harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Saatnya para guru menunjukkan kualitas dan kemampuan terbaik mereka.
Akhir kata, UKG harus menjadi cermin bagi guru. Layaknya bercermin, guru bisa melihat kemampuan dan kualitas dirinya. Untuk itu,  guru harus mempersiapkan UKG dengan semaksimal mungkin. Kemudian guru dapat mengevalusi dirinya. Dan meningkatkannya  agar lebih baik lagi di waktu yang akan datang. Wa Allahu’Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar