Minggu, 28 Juni 2015

Sampah Masuk Istana



          Dalam rapat terbatas Selasa 23 Juni 2015, tak seperti biasanya Presiden Joko Wododo membahas secara khusus prihal sampah dan pengelolaanya. Masalah ini dijadikan tema pembahasan karena menurut Presiden, sepengetahuannya tidak ada daerah yang berhasil mengelola sampah secara baik, sistemik, terpadu mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, sampai pemerintah pusat. Menurut Jokowi, dari pengalamannya sebagai Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta, penanganan sampah kerap terkendala dengan regulasi. Jokowi berharap, sampah tidak berakhir sekadar menjadi sampah tapi bisa menjadi produk yang bernilai ekonomi. Selama ini pemanfaatan sampah masih sangat kecil, hanya sekitar 7,5 persen dari total sampah yang menumpuk tiap hari. Dengan jumlah penduduk sebesar 250 juta jiwa dan produksi sampah 0,7 kg per orang per hari, maka timbunan sampah nasional saat ini mencapai sekitar 175.000 ton per hari.
          Berkaitan dengan regulasi, sebenarnya sudah ada Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, juga Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Dalam undang-undang tersebut cukup detail bagaimana pengelolaan sampah diatur mulai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kerja sama antara daerah, kemitraan dengan badan usaha yang akan mengelola sampah, peran masyaraka, pengawasan, penyelesaian sengketa terkait sampah, sanksi baik administratif maupun pidana baik bagi mereka yang mengimpor sampah ke suatu wilayah atau pengelolaan yang menyalahi aturan dan standar baku pengelolaan menurut yang yang telah diatur dalam Undang-undang ini.
          Kemudian UU No.18 tahun 2008 dijabarkan, dijelaskan lebih jauh oleh PP. No.81 tahun 2012. Dalam peraturan tersebut diatur tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, kompensasi, pengembangan   dan penerapan teknologi, sistem informasi,  peran masyarakat; dan pembinaan. Jadi hemat saya dari sisi perundang-undangan sudah cukup lengkap dan detail, hanya barangkali praktek di lapangan yang belum maksimal. Ini barangkali yang dimaksud oleh  Presiden terkait dengan regulasi di daerah yang beliau sebut mandeg, berhenti di jalan terbukti tidak ada satu daerah pun yang berhasil dalam menangani sampah, yang bisa ditiru dan dicontoh oleh daerah lain atau dapat dijadikan percontohan untuk skala nasional.
Membangun Kesadaran
          Sebagai warga negara, menurut hemat saya yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran membuang sampah pada tempatnya. Kenapa? Karena hal tersebut akan sangat membantu pemerintah dalam menangani persoalan sampah. Kesadaran kita akan mempercepat terciptanya wilayah atau daerah yang bersih. Kesadaran masyarakat menjadi gerakan dari bawah yang sangat efektif. Dan ini menjadi hal yang utama. Lebih jauh, walau pemerintah melakukan berbagai upaya, menjalankan berbagai program sesuai aturan perundang-undangan yang ada bila dibarengi dengan kesadaran masyarakat yang rendah maka mustahil cita-cita dan keinginan pemerintah akan terwujud. Nah, akhirnya kesadaran kita menjadi ujung tombak penyelesaian masalah ini.
          Berikut beberapa point yang harus menjadi perhatian kita dalam membangun kesadaran pertama, jangan menganggap remeh masalah sampah. Sebagian besar masyarakat tidak menyadari akan pentingnya menjaga lingkungan dari sampah. Itu bisa dibuktikan dangan kebiasaan mereka membuang sampah sembarangan. Membuang sampah ke kali, bahu jalan, tepi laut atau lainnya. Mereka tidak menyadari bahaya yang mengancam karena sampah yang kita buang bukan pada tempatnya. Membuang sampah sembarangan mengakibatkan banjir, mengundang berbagai penyakit, pencemaran air bersih,  dan kemudharatan lainnya.
          Kedua, tak memahami jenis sampah. Memahami jenis sampah itu penting untuk membedakan perlakuan kita terhadapnya. Menurut Daniel (2009) sampah terbagi menjadi 1. sampah organik yaitu sampah yang dapat diurai secara alamiah atau biologi seperti sisa makanan, dedaunan. Sampah jenis ini biasa disebut sampah basah. 2. sampah anorganik yakni  sampah yang tak mudah diurai dan membutuhkan penanganan lebih lanjut seperti plastik, kaleng. Biasa disebut sampah kering. 3.sampah beracun seprti limbah rumah sakit, limbah pabrik. Dalam UU No.18 tahun 2008 pasal 2 sampah dibedakan menjadi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Sampah rumah tangga yaitu sampah yang berasai dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga selain tinja.  Sampah sejenis sampah rumah tangga seperti sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum. Sedangkan sampah spesifik yaitu sampah yang mengandung bahan berbahaya atau racun seperti sampah akibat yang timbul dari bencana alam, puing bangunan dan lainnya. Pemahaman kita terhadap jenis sampah memudahkan kita menyikapinya secara berbeda.
          Ketiga, manusia sebagai penguasa bumi (dalam bahasa agama disebut khalifah Allah). Bahwa kita semua adalah wakil Tuhan di bumi yang bertugas memakmurkannya. Kesadaran akan kapasitas kita sebagai khalifah di bumi harusnya menyadarkan kita akan kewajiban menjaga kelestarian bumi. Jangan justru kita sebaliknya merusak bumi dengan membuang sampah sembarangan. Dalam Al Quran Alllah berfirman, Dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi ". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang melakukan perbaikan."(QS.02:11)
            Akhirnya, diagendakanya permasalah sampah dalam rapat kabinet oleh presiden harus menyadarkan kita akan pentingnya permasalahan tersebut.  Seperti diketahui sebelumnya tidak pernah sampah masuk dalam agenda pembahasan di istana. Itu menunjukkan keseriusan presiden dalam mengatasi dan menyikapi problematika sampah di negeri ini. Dan tentu hal ini harus kita dukung. Tanpa dukungan dari rakyat seperti kita apalah arti seorang Jokowi. Wa Allahu Alam


         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar