Jumat, 11 Maret 2016

Makna Sumpah Janji Jabatan


          Sebanyak 199 kepala daerah kemaren (17/2) dilantik secara serentak. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur. Sebelumnya 17 Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik secara bersama di Istana Negara oleh Presiden RI, Joko Widodo. Ini menjadi sesuatu yang baru, berbeda dengan sebelumnya terkait pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Di wilayah III Cirebon pasangan Hj. Anna Shopanah dan Drs. H Supendi dilantik sebagai Bupati Indramayu masa bakti 2016-2021.
          Dalam setiap pelantikan pejabat termasuk Kepala Daerah akan diambil sumpah janji. Setiap pejabat yang dilantik wajib mengucapkannya. Menurut Undang-undang RI Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah Pasal 110 ayat 2,  sumpah janji itu berbunyi “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah, berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-luurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.
          Dalam bahasa agama, sumpah itu bertujuan untuk menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT, seperti; walLahi, bilLahi, talLahi. Imam Hambali berpendapat bahwa hukum bersumpah itu tergantung kepada keadaannya. Bisa wajib, haram, makruh, sunnah ataupun mubah. Jika yang disumpahkan itu menyangkut masalah yang wajib dilakukan, maka hukum bersumpahnya adalah wajib. Sebaliknya jika bersumpah untuk hal-hal yang diharamkan, maka hukum bersumpahnya juga sunnah dan seterusnya.  Dengan  demikian, kaitan dengan sunpah janji para pejabat dapat dikategorikan wajib karena menyangkut persoalan sangat penting yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti sumpah yaitu: 1. Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan. 2. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.3.Janji atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu).
          Sedangkan janji diartikan sebagai ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (seperti hendak memberi, menolong, datang, bertemu).  Janji yang diucapkan oleh para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimaknai sebagai kesanggupan dan kesedian yang bersangkutan untuk melaksanakan, mengemban tanggung jawab sebagai pimpinan daerah serta merealisasikan seluruh janjinya kepada rakyat.
Memaknainya
          Sumpah janji jabatan yang diucapkan saat pelantikan, menurut hemat saya harus dipahami oleh para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  sebagai berikut, pertama, sumpah diyakini sebagai janji kepada Allah SWT. Artinya ucapan itu tidak hanya sebatas simbolik dan ritual belaka saat pelantikan. Lebih dari itu sumpah memiliki makna yang sangat dalam. Sumpah pertanggungjawabannya tidak hanya kepada manusia tetapi kepada Allah. Jabatan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dimintai pertanggung jawaban di sisi Allah SWT. Untuk itu, sumpah yang diucapkan tidak boleh dilupakan apalagi sengaja dilanggar. Setiap pelanggaran yang dilakukan akan dimintai pertanggugjawaban oleh Allah SWT kelak.
          Kedua, ada beberapa point penting dalam sumpah janji jabatan yang tak boleh dilupakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Yakni mereka harus menjungjung tinggi selalu Undang-undang Dasar 1945 serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dalam menjalan tugas sebagai kepala daerah harus berdasarkan keduanya. Mereka tak boleh melanggarnya. Jika hal itu diabaikan, dilanggar maka sang Kepala daerah dihadapkan pada sanksi pemberhentian.
          Ketiga, sumpah sebagai pengingat janji kepada rakyat. Semua kepala daerah  terpilih telah berhutang janji pada rakyat. Janji itu dijabarkan dalam visi-misi dan program. Dalam masa kampanye mereka menyampaikannya kepada rakyat atau pemilih. Sekarang janji-janji itu harus ditunaikan. Rakyat menanti kerja nyata mereka.
          Keempat, sumpah janji jabatan dijadikan sebagai tekad bulat untuk bekerja dan bekerja. Menjalankan amanat yang telah diberikan rakyat. Menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka. Mendahulukan kepentingan rakyat yang dipimpinya di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus bersedia mewakafkan dirinya untuk rakyat selama menjabat sebagai pemimipin. Waktu, pikiran dan tenaga diperuntukan untuk rakyat. Bukankah mereka adalah pelayan dan abdi masyarakat?
Melanggar
          Bagaimana kalau Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melanggar sumpah janji jabatan? Menurut Undang-undang No.32 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29 ayat d, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan bila dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut:pertama, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
          Kedua, pendapat DPRD diputuskan melalui Rapat Paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD. Dan keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
          Ketiga, Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung.  Keputusan Mahkamah Agung bersifat final.
          Keempat, apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan  maka DPRD  menyelenggarakan Rapat Paripurna. Rapat  Paripurna itu  harus  dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota. Kemudian keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Selanjutnya DPRD memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden.
          Kelima, Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
          Walhasil, sumpah janji jabatan bukan sesuatu yang ringan diucapkan. Sumpah janji jabatan sangat berat pertanggungjawabannya baik di sisi Allah maupun di hadapan hukum manusia. Pelanggaran sumpah janji jabatan dapat beresiko pemberhentian sebagai pimpinan daerah. Karenanya, seyogyanya bagi setiap kepala daerah berhati-hati dalam mengemban tugas dan amanat dari rakyat. Dan terakhir, saya mengucapkan selamat kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah dilantik. Semoga mereka dapat melaksanakan sumpah janji jabatan, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk rakyat. Wa Allahu Alam
Dimuat Di Harian Radar Cirebon, Jumat, 19 February 2016






 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar